GMSMEDIA.CO.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola yang baik dan budaya integritas di sektor jasa keuangan nasional. Komitmen itu disampaikan dalam Forum Diskusi Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digelar di Jakarta, Selasa (3/6).
Forum bertema “Survei Penilaian Integritas, Bukan Sekadar Formalitas” ini dibuka oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara. Menurutnya, OJK mendorong seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, independensi, dan kewajaran.
“OJK terus membangun ekosistem jasa keuangan yang berintegritas dengan mendorong praktik tata kelola yang baik di seluruh lembaga jasa keuangan,” ujar Mirza.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Strategi Anti Fraud. Regulasi ini menjadi pedoman bagi lembaga jasa keuangan dalam mencegah, mendeteksi, hingga menindak dugaan kecurangan (fraud).
Selain itu, seluruh satuan kerja OJK telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan strategi antikecurangan yang mengacu pada standar ISO 37001.
Nilai SPI OJK Masuk Kategori “Terjaga”
Berdasarkan hasil SPI tahun 2024 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), OJK meraih nilai 84,87. Nilai tersebut menempatkan OJK dalam kategori “Terjaga”, artinya potensi korupsi masih terdeteksi namun dalam frekuensi rendah dibandingkan rata-rata lembaga lain di tingkat nasional.
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena, menyatakan pihaknya melakukan penguatan tata kelola melalui tiga pendekatan utama: oversight (audit internal berbasis risiko), foresight (deteksi dini), dan insight (review dan pencegahan fraud).
“SPI dari KPK menjadi instrumen penting dalam menilai efektivitas upaya pencegahan korupsi serta mengidentifikasi area yang perlu perbaikan,” ujarnya.
Partisipasi responden dalam SPI 2024 disebut melebihi target yang ditetapkan KPK. Sophia menilai hal itu sebagai bukti nyata komitmen insan OJK dalam mendukung penguatan integritas lembaga.
Sebagai tindak lanjut hasil SPI, OJK menetapkan sejumlah program penguatan integritas di tahun 2025, di antaranya, ampanye mandiri oleh satuan kerja,deklarasi gratifikasi dan benturan kepentingan,kegiatan partisipatif antikorupsi oleh pegawai dan dukungan penuh pada pelaksanaan SPI KPK.
OJK juga memperkuat peran lini pertama dengan mendorong sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI). Tahun ini, OJK menargetkan 50 pegawai tersertifikasi API dan 110 tersertifikasi PAKSI.Saat ini, tercatat 19 pegawai OJK telah mengantongi sertifikasi API.
Forum diskusi SPI OJK 2025 digelar secara hybrid dan diikuti lebih dari 1.900 peserta dari seluruh satuan kerja OJK. Acara ini juga menghadirkan tiga narasumber, Inspektur Utama Badan Pusat Statistik, Dadang Hardiwan,Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno dan Spesialis Penelitian dan Monitoring KPK, Timotius Partohap.
OJK berharap forum ini dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam membangun sektor jasa keuangan yang sehat dan bebas dari korupsi.
“OJK akan terus berinovasi dalam strategi pencegahan kecurangan melalui penguatan sistem pengawasan, peningkatan kapasitas SDM, serta kolaborasi lintas lembaga,” kata Sophia.(***)
Discussion about this post