• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » OJK Kembali Raih Dua Penghargaan dari KPK

OJK Kembali Raih Dua Penghargaan dari KPK

by admin
17/03/2025
in Bisnis
PostTweetSendScan

GMSMEDIA.CO.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Tingkat Nasional dan peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi pada kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2024.
Pencapaian peringkat I tersebut merupakan perolehan ketujuh kalinya yang diterima OJK dari KPK sejak tahun 2016, 2017, 2018, 2020, 2022, 2023 dan 2024.
Aspek penilaian yang dilakukan adalah terhadap perangkat pengendalian gratifikasi, implementasi pemanfaatan media, implementasi diseminasi pengendalian gratifikasi, pemetaan titik rawan, mitigasi risiko, hasil implementasi program pengendalian gratifikasi, dan inovasi.
KPK memberikan apresiasi atas partisipasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) OJK atas upaya implementasi Program Pengendalian Gratifikasi yang telah disampaikan kepada KPK. KPK berharap UPG OJK dapat menjaga dan terus meningkatkan upaya pembangunan lingkungan pengendalian gratifikasi, serta tetap aktif dalam menjalankan peran UPG. Penyebarluasan informasi pengendalian gratifikasi perlu terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan menumbuhkan kesadaran melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi.
Komitmen OJK dalam mengendalikan gratifikasi tercermin dari upaya yang OJK lakukan melalui penerapan sistem manajemen anti penyuapan, perbaikan berkelanjutan terhadap sistem pelaporan gratifikasi, diseminasi kepada insan OJK dan para pemangku kepentingan, pembelajaran oleh pegawai mengenai pemahaman gratifikasi serta peningkatan kesadaran dan budaya anti korupsi.
Ke depannya, OJK akan terus senantiasa memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dari berbagai sektor keuangan dalam mengendalikan gratifikasi.
OJK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung gerakan antikorupsi dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Melalui kolaborasi bersama menjaga integritas, diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. (***)

Loading

Tags: #ojk #penghargaan #kpk
Previous Post

Pengangkatan CPNS 2024 Dipercepat, Paling Lambat Juni, PPPK Oktober

Next Post

BPJS Ketenagakerjaan Minta Dukungan Media Percepat Universal Coverage di Jambi

Next Post
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Gelar Media Gathering dan Buka Bersama di NEED'S YOU, Broni, Senin (17/3/2025). foto : gmsmedia.co.id

BPJS Ketenagakerjaan Minta Dukungan Media Percepat Universal Coverage di Jambi

Presiden prabowo Subianto Resmikan Renovasi dan Pembangunan 17 Stadion se Indonesia. foto : setpres

Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion di Indonesia Hasil Renovasi

Mengenal Sistem Transaksi REPO Surat Utang di Bursa Efek Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Media Gathering dan Buka Bersama di Need's You Cafe, Senin (18/3/2025). foto : bpjstk

BPJS Ketenagakerjaan Targetkan 55 Persen Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

Pelindo Regional 2 Jambi Salurkan Bantuan Program “Pelindo Berbagi Ramadhan 2025” di Kantor Pelindo Talang Duku, Selasa (18/3/2025) foto Pelindo Jambi.

Aksi Sosial Pelindo Regional 2 Jambi Santuni Anak Yatim, Bagikan Sembako dan Takjil Gratis

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Suasana Sudah Praperadilan Thawaf Aly di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (22/10/2025)

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Thawaf Aly Cacat Prosedur dan Tanpa Bukti Kuat

22/10/2025
Suasana Sidang Saat Kedua Saksi Diambil Sumpah.

Sidang Praperadilan Thawaf Aly: Pemohon Hadirkan Saksi Bahsul Alam dan Rudi Hartono

22/10/2025
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025

Recent News

Suasana Sudah Praperadilan Thawaf Aly di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (22/10/2025)

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Thawaf Aly Cacat Prosedur dan Tanpa Bukti Kuat

22/10/2025
Suasana Sidang Saat Kedua Saksi Diambil Sumpah.

Sidang Praperadilan Thawaf Aly: Pemohon Hadirkan Saksi Bahsul Alam dan Rudi Hartono

22/10/2025
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah