GMSMEDIA.CO.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum bunga atau manfaat ekonomi pada layanan pinjaman daring (Pindar) bertujuan untuk melindungi konsumen dari bunga tinggi serta membedakan antara pinjaman legal dan ilegal.
Pernyataan ini disampaikan OJK menyusul proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang dugaan kartel suku bunga di industri pinjaman daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa penetapan batas bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan arahan OJK sebelum diterbitkannya SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bunga tinggi serta membedakan antara pinjaman online legal (Pindar) dan ilegal (Pinjol),” ujar Agusman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024, AFPI memiliki peran penting dalam membangun pengawasan berbasis disiplin pasar. AFPI juga diminta membantu menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai batas maksimum manfaat ekonomi.
“Pengaturan bunga ini sangat diperlukan demi perlindungan konsumen dan menjaga integritas industri LPBBTI,” kata Agusman.
OJK juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi berkala terhadap batas manfaat ekonomi yang ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, OJK akan menegakkan kepatuhan melalui langkah-langkah penegakan hukum yang sesuai, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, industri, serta daya beli masyarakat. (***)
Discussion about this post