• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » OJK Terbitkan Aturan Dorong Akses Pembiayaan UMKM Cepat, Murah, dan Mudah

OJK Terbitkan Aturan Dorong Akses Pembiayaan UMKM Cepat, Murah, dan Mudah

by admin
15/09/2025
in Bisnis
OJK Terbitkan POJK No 19 Tahun 2025

OJK Terbitkan POJK No 19 Tahun 2025

PostTweetSendScan

GMSMEDIA.CO.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini ditujukan untuk memperluas pemberdayaan UMKM sekaligus memperkuat ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah yang menargetkan peningkatan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, serta pengentasan kemiskinan. Melalui POJK UMKM, OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) menghadirkan pembiayaan yang mudah, cepat, murah, tepat sasaran, dan inklusif, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif dalam menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM, mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Hingga Juli 2025, kredit perbankan tercatat tumbuh 7,03 persen secara tahunan menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi tumbuh tertinggi 12,42 persen, diikuti kredit konsumsi 8,11 persen, sedangkan kredit modal kerja naik 3,08 persen. Dari sisi debitur, kredit korporasi meningkat 9,59 persen, sementara kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen di tengah upaya perbankan memperbaiki kualitas pembiayaan sektor tersebut. Sementara itu, penyaluran kredit di beberapa sektor ekonomi mencatat pertumbuhan dua digit, antara lain pertambangan 20,69 persen, jasa 19,17 persen, transportasi dan komunikasi 17,94 persen, serta listrik, gas, dan air 11,23 persen.

Menurut Dian, POJK UMKM merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui konsultasi dengan DPR RI. Aturan ini diharapkan memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat agar UMKM dapat lebih berdaya saing dan memberi kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

POJK UMKM mengatur kewajiban bank dan LKNB memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui sejumlah kebijakan. Antara lain, penyederhanaan persyaratan penyaluran, skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha termasuk jaminan kekayaan intelektual, percepatan proses bisnis dengan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), penetapan biaya pembiayaan yang wajar, serta bentuk kemudahan lain sesuai kebijakan otoritas.

Selain itu, aturan ini menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM dan melaporkan realisasinya kepada OJK. Ketentuan lainnya mencakup kolaborasi antarlembaga keuangan, pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital, pengaturan hapus buku atau hapus tagih, peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen, serta insentif bagi lembaga yang aktif mempermudah akses pembiayaan.

POJK UMKM diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelahnya. Aturan ini berlaku bagi bank umum, BPR, termasuk bank syariah, BPR syariah, serta LKNB konvensional maupun syariah. LKNB yang dimaksud mencakup perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara pendanaan berbasis teknologi, perusahaan pergadaian, serta lembaga lain seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).(**)

Loading

Tags: LKNBOJKJambiPOJKNo19Tahun2025UMKM
Previous Post

Sejarah Baru, Jambi Resmi Miliki Tol Tempino–Pijoan Sepanjang 18,49 Km

Next Post

UM Jambi Perkuat Prodi Baru Keperawatan Anestesiologi Lewat Klinik Akreditasi LAMPTKes

Next Post
UM Jambi Ikuti Klinik Akreditasi Program Studi Kesehatan LAMPTKes 8 Kriteria Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA), yang digelar di Hotel Jayakarta Senggigi, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 11–13 September 2025.foto : UMJ

UM Jambi Perkuat Prodi Baru Keperawatan Anestesiologi Lewat Klinik Akreditasi LAMPTKes

Yamaha Jambi Beri Kejutan Spesial untuk Pelanggan Loyalnya. foto : yamahajambi

Yamaha Jambi Beri Kejutan Spesial untuk Pelanggan Loyal

Peringati HTN 2025, Polda Jambi Fasilitasi Dialog Pemerintah dan Aliansi Petani di Rumah Kebangsaan Siginjai. foto : istimewa

Peringati HTN 2025, Polda Jambi Fasilitasi Dialog Pemerintah dan Aliansi Petani

UM Jambi melalui Kaprodi PWK), Ikuti Kongres Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) XIII 2025 di ITB Gedung Labtek IX A, Ganesa, Bandung. Foto : dok / UMJ

Kaprodi PWK UM Jambi Ikuti Kongres ASPI XIII, Perkuat Kolaborasi Nasional

Tiga tim Mahasiswa Berhasil Lolos Pendanaan awal Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW) 2025 yang diumumkan pada 10 Juli 2025.foto : UMJ

Wakil Rektor III UM Jambi Beri Dukungan Penuh untuk 3 Tim Mahasiswa Lolos Pendanaan P2MW 2025

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Recent News

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah