• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » OJK Terbitkan Aturan Penilaian Pihak Utama Sektor Inovasi Keuangan Digital dan Kripto

OJK Terbitkan Aturan Penilaian Pihak Utama Sektor Inovasi Keuangan Digital dan Kripto

by admin
22/07/2025
in Bisnis
OJK Terbitkan Aturan Penilaian Pihak Utama Sektor Inovasi Keuangan Digital dan Kripto. foto : istimewa

OJK Terbitkan Aturan Penilaian Pihak Utama Sektor Inovasi Keuangan Digital dan Kripto. foto : istimewa

PostTweetSendScan

GMSMEDIA.CO.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD). Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola dan menjaga integritas penyelenggara di sektor inovasi teknologi keuangan (IAKD).

“Penerbitan POJK ini merupakan langkah penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD, seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

Menurut Ismail, penguatan tata kelola dan integritas menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Penyelenggara IAKD dituntut dikelola oleh pihak yang kompeten, memiliki kecakapan manajerial, dan berintegritas tinggi.

“Jika pengelolaan tidak mematuhi prinsip kehati-hatian, potensi terjadinya pelanggaran akan berdampak langsung pada stabilitas operasional dan menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya.

POJK ini mengatur mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali bagi pihak utama penyelenggara IAKD. PKK bertujuan memastikan pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi standar integritas, kelayakan keuangan, dan kompetensi. Sementara itu, penilaian kembali dapat dilakukan jika ada indikasi permasalahan terkait integritas atau reputasi pihak utama.

Aturan yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025 ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam UU tersebut, khususnya Pasal 216 ayat (3), OJK diberi kewenangan mengatur dan mengawasi sektor IAKD melalui mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatutan yang terintegrasi.

“OJK berkomitmen mendorong pertumbuhan inovasi di sektor jasa keuangan dengan memastikan tata kelola yang kuat. Melalui POJK ini, kita harapkan penyelenggara IAKD dapat beroperasi dengan kredibilitas tinggi demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital nasional,” tegas Ismail.(***)

Loading

Tags: #ojkKPUPKKPOJKNomor16Tahun2025
Previous Post

Firmansyah Soroti Penundaan Tuntutan Helen: Ini Perkara Besar, Jangan Main-Main!

Next Post

Pro-Kontra Warga Soal Pembangunan TUKS PT SAS, Ketua BKB: Suara Warga Harus Didengar

Next Post
Spanduk Pro dan Kontrak Dipasang di Lokasi Proyek PT SAS. foto: istimewa

Pro-Kontra Warga Soal Pembangunan TUKS PT SAS, Ketua BKB: Suara Warga Harus Didengar

Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL Ditahan. foto : istimewa

Setelah Direksi, Komisaris PT PAL Ditahan, Dugaan Korupsi Kredit BNI Kian Melebar

Stockpile Batubara dalam Zona Pertanian, Ancaman Ketahanan Pangan Presiden Prabowo di Jambi

Ketua GNPK Provinsi Yoshe Rizal dan Lokasi Proyek Jalan Sungai Lilin. foto : istimewa

Gagal Diselesaikan, Proyek Jalan Rp1,34 Miliar di Bungo Dipertanyakan: GPNK Desak Evaluasi Kadis PUPR

Firmansyah,SH,MH dan Gubernur Jambi Al-Haris.foto : istimewa

Gubernur Klarifikasi Video Tidur, Firmansyah: Itu Masalah Sepele, Tak Usah Dibesar-besarkan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Recent News

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah