GMSMEDIA.CO.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) sebagai Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) berizin. Sanksi ini diberikan menyusul hasil pemeriksaan terhadap pengurus dan pemegang saham AKII.
Dalam upaya pengawasan terhadap AKII, OJK telah mengambil sejumlah langkah. Di antaranya, meminta pengurus dan pemegang saham segera menyelesaikan kewajiban kepada para pemberi dana (lender), melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, dan akar permasalahan AKII, termasuk kesesuaian model bisnis dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga menginstruksikan manajemen untuk segera melakukan perbaikan fundamental.
OJK melakukan monitoring ketat terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, serta upaya perbaikan lainnya. Langkah ini dilakukan demi menjaga kelangsungan usaha AKII dan memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan baik.
Selain itu, OJK menempuh langkah penegakan kepatuhan terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi komitmen. Termasuk di dalamnya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta berbagai tindakan lainnya guna meminimalisir potensi kerugian masyarakat dan menegakkan kepatuhan terhadap pengurus maupun pemegang saham,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.
Sejalan dengan itu, OJK juga terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pinjaman daring. Langkah ini antara lain melalui penerbitan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023–2028 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI.
Ketentuan baru tersebut memperkuat aspek kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, serta meningkatkan perlindungan konsumen. OJK juga menetapkan batas maksimum biaya atau bunga yang dapat dikenakan kepada penerima dana (borrower), dan membatasi pendanaan maksimum dari tiga Pindar.
Selain itu, Pindar diwajibkan menampilkan disclaimer risiko di laman web masing-masing serta meminta pernyataan mandiri dari borrower mengenai jumlah pendanaan yang dimiliki. Persyaratan usia minimal 18 tahun dan penghasilan minimum Rp3 juta diberlakukan bagi borrower, sementara batasan maksimum penempatan dana ditetapkan untuk lender profesional maupun non-profesional berdasarkan penghasilannya.
Langkah pengawasan lainnya mencakup kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama borrower di bank dalam negeri, penguatan proses e-KYC dan credit scoring, larangan pendanaan kepada afiliasi borrower yang tidak memiliki kemampuan keuangan, serta penguatan pengawasan internal guna mencegah transaksi fiktif dan fraud.
OJK juga menegaskan akan memberikan sanksi maksimal, termasuk pencabutan izin usaha, kepada Pindar atau pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Dalam kasus pelanggaran pidana, OJK akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Agusman menegaskan bahwa OJK tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku industri yang tidak patuh. Tujuannya adalah mewujudkan industri Pindar yang sehat, efisien, berintegritas, dan mampu melindungi masyarakat.
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK berharap industri Pindar dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan akuntabel, serta mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk sektor produktif.(***)
Discussion about this post