• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » OJK Tindak Tegas PT Akseleran, Perkuat Pengawasan Industri Pinjaman Daring

OJK Tindak Tegas PT Akseleran, Perkuat Pengawasan Industri Pinjaman Daring

by admin
01/07/2025
in Uncategorized
OJK Tindak Tegas PT Akseleran. foto : istimewa

OJK Tindak Tegas PT Akseleran. foto : istimewa

PostTweetSendScan

GMSMEDIA.CO.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) sebagai Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) berizin. Sanksi ini diberikan menyusul hasil pemeriksaan terhadap pengurus dan pemegang saham AKII.

Dalam upaya pengawasan terhadap AKII, OJK telah mengambil sejumlah langkah. Di antaranya, meminta pengurus dan pemegang saham segera menyelesaikan kewajiban kepada para pemberi dana (lender), melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, dan akar permasalahan AKII, termasuk kesesuaian model bisnis dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga menginstruksikan manajemen untuk segera melakukan perbaikan fundamental.

OJK melakukan monitoring ketat terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, serta upaya perbaikan lainnya. Langkah ini dilakukan demi menjaga kelangsungan usaha AKII dan memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan baik.

Selain itu, OJK menempuh langkah penegakan kepatuhan terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi komitmen. Termasuk di dalamnya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.

“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta berbagai tindakan lainnya guna meminimalisir potensi kerugian masyarakat dan menegakkan kepatuhan terhadap pengurus maupun pemegang saham,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

Sejalan dengan itu, OJK juga terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pinjaman daring. Langkah ini antara lain melalui penerbitan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023–2028 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI.

Ketentuan baru tersebut memperkuat aspek kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, serta meningkatkan perlindungan konsumen. OJK juga menetapkan batas maksimum biaya atau bunga yang dapat dikenakan kepada penerima dana (borrower), dan membatasi pendanaan maksimum dari tiga Pindar.

Selain itu, Pindar diwajibkan menampilkan disclaimer risiko di laman web masing-masing serta meminta pernyataan mandiri dari borrower mengenai jumlah pendanaan yang dimiliki. Persyaratan usia minimal 18 tahun dan penghasilan minimum Rp3 juta diberlakukan bagi borrower, sementara batasan maksimum penempatan dana ditetapkan untuk lender profesional maupun non-profesional berdasarkan penghasilannya.

Langkah pengawasan lainnya mencakup kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama borrower di bank dalam negeri, penguatan proses e-KYC dan credit scoring, larangan pendanaan kepada afiliasi borrower yang tidak memiliki kemampuan keuangan, serta penguatan pengawasan internal guna mencegah transaksi fiktif dan fraud.

OJK juga menegaskan akan memberikan sanksi maksimal, termasuk pencabutan izin usaha, kepada Pindar atau pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Dalam kasus pelanggaran pidana, OJK akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Agusman menegaskan bahwa OJK tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku industri yang tidak patuh. Tujuannya adalah mewujudkan industri Pindar yang sehat, efisien, berintegritas, dan mampu melindungi masyarakat.

Dengan berbagai langkah tersebut, OJK berharap industri Pindar dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan akuntabel, serta mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk sektor produktif.(***)

Loading

Tags: #ojkAkseleranLPBBTIPindarPTAKII
Previous Post

OJK Luncurkan Database Agen dan Polis Asuransi untuk Perkuat Tata Kelola Industri

Next Post

Kinerja Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif

Next Post
Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya

Kinerja Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar 
Hadiri Kegiatan Upgrading dan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) PW GP Ansor Jambi Tahun 2025 di Gedung BPSDM Provinsi Jambi, Rabu (2/7/2025).foto : Polda

Kapolda Jambi Harap GP Ansor Aktif Dukung Program Ketahanan Pangan

Nasroel Yasir Pemerhati Olahraga Jambi

Nasroel Yasir : 80 Persen Pengurus KONI ke Depan Insan Olahraga Sejati

Hotel Shang Ratu, yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi No. 24, Telanaipura, Kota Jambi.foto : gmsco.id

LBH Siginjai Layangkan Somasi kepada Hotel Shang Ratu Terkait Aset Pemprov Jambi

Kejari Sungai Penuh Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJU Dishub Kerinci. foto : istimewa

Kejari Sungai Penuh Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJU Dishub Kerinci

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025
Aksi Sopir Angkutan Truk Melakukan Demontrasi di Kantor DPRD Kota Jambi dan Walikota Jambi. foto : gmsmedia.co.id

Sopir Angkutan Kepung Kantor Wali Kota Jambi, Tuntut Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM Subsidi

20/10/2025

Recent News

Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025
Aksi Sopir Angkutan Truk Melakukan Demontrasi di Kantor DPRD Kota Jambi dan Walikota Jambi. foto : gmsmedia.co.id

Sopir Angkutan Kepung Kantor Wali Kota Jambi, Tuntut Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM Subsidi

20/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah