• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Oplos Minyak Pertalite jadi Pertamax Dirut Pertamina Patra Niaga Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Oplos Minyak Pertalite jadi Pertamax Dirut Pertamina Patra Niaga Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

by admin
26/02/2025
in Nasional
Riva Siahaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga saat akan ditahan penyidik Jampidsus Kejagung. Foto: istimewa

Riva Siahaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga saat akan ditahan penyidik Jampidsus Kejagung. Foto: istimewa

PostTweetSendScan

GMSMEDIA.CO.ID-Riva Siahaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara tahun 2018 hingga 2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kasus tersebut menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, yaitu mencapai Rp193,7 triliun. Riva Siahaan adalah salah satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan dalam skandal dugaan penyalahgunaan wewenang ini pada 25 Februari 2025.
Menurut Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, kasus ini bermula dari kewajiban PT Pertamina untuk memprioritaskan pasokan minyak mentah dalam negeri sebelum melakukan impor.
Namun, dalam praktiknya, Riva diduga terlibat dalam penyalahgunaan prosedur pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Sebagai contoh, ia diduga membeli minyak jenis Ron 90 (Pertalite), tetapi kemudian dicampur (blending) untuk disulap menjadi Ron 92 (Pertamax), yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.
Kejagung juga menemukan dugaan adanya markup atau penambahan nilai kontrak yang dilakukan oleh tersangka YF dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. Hal ini membuat negara dirugikan, dan biaya subsidi BBM yang tinggi harus dibebankan kepada anggaran negara.
“Akibat perbuatan ini, negara harus menanggung kerugian yang sangat besar, sekitar Rp193,7 triliun,” kata Qohar dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (25/2/2025).
Kata dia, kerugian tersebut terdiri dari beberapa komponen, termasuk kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun, kerugian dari impor minyak mentah melalui perantara atau broker sekitar Rp2,7 triliun, dan kerugian terkait pemberian kompensasi serta subsidi BBM yang mencapai angka lebih dari Rp140 triliun.
Penyelidikan ini juga telah menyebabkan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) pada 10 Februari 2025, yang berujung pada penonaktifan Achmad Muchtasyar, Direktur Jenderal Migas, oleh Kementerian ESDM.
Kasus ini menyoroti potensi korupsi besar yang melibatkan pengelolaan minyak dan gas yang berdampak pada perekonomian negara, dengan harga BBM yang semakin mahal dan membebani masyarakat serta anggaran negara. Kejagung berjanji akan terus mendalami kasus ini dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. (***)

Tags: #rivasiahaan #pertaminapatraniaga #tersangka #oplosminyak
Previous Post

Tujuh Tips Agar Puasa Lancar di Bulan Ramadan

Next Post

OJK Tegaskan Danantara tak Kurangi Keamanan Tabungan Masyarakat di Bank

Next Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae

OJK Tegaskan Danantara tak Kurangi Keamanan Tabungan Masyarakat di Bank

Santoso dari PT EWF saat menerima pendemo dari Warga Desa Merbau. foto : gmsmedia.co.id

Lahan Mereka Digarap Perusahaan, 45 KK Warga Desa Merbau Datangi Polda Jambi dan Kantor PT EWF

RSJD Kolonel Inf HM Syukur Provinsi Jambi Naik Kelas jadi Tipe A

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Saat Meninjau Tes CAT. foto : dprd

Ketua DPRD Provinsi Jambi Tinjau PPDB SMA Titian Teras

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK,  Dian Ediana Rae. foto : istimewa

OJK Dukung Penerapan PP Terkait Devisa Hasil Ekspor SDA

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPP Gersuma Gelar Rapat Pembentukan Panitia Pelantikan. foto : istimewa.

DPP Gerakan Sumatera Maju (GERSUMA) Jadwalkan Deklarasi dan Pelantikan

15/03/2025
Ketua GNPK Provinsi Jambi dan Foto Bukti Perpisahan SMPN 4 Kota Jambi

Instruksi Wali Kota Dilanggar, SMPN 4 Kota Jambi Diduga Nekat Pungut Uang Perpisahan

29/05/2025
Sony Zainul,H.SH

Walikota Jambi Maulana Godok OPD, Sony Zainul : Ini Langkah yang Tepat dan Memang Harus Dilakukan

11/03/2025

100 Hari Gubernur Jambi: Tidak Bekerja

22/05/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Firmansyah,SH.MH

Kritik Membangun: Tak Sekadar Menyoal Anggaran, Tetapi Juga Memberi Solusi

30/05/2025

Lindungi Aset Anda Bersama Asuransi Intra Asia

29/05/2025
Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Ilegal, dan Judi Online di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025). foto: ojk

Investasi Bodong hingga Judi Online Ancam Warga Jambi

29/05/2025

UGK Muarabulian Gratiskan Biaya Pendaftaran Gelombang 1, Batas Akhir 31 Mei 2025

29/05/2025

Recent News

Firmansyah,SH.MH

Kritik Membangun: Tak Sekadar Menyoal Anggaran, Tetapi Juga Memberi Solusi

30/05/2025

Lindungi Aset Anda Bersama Asuransi Intra Asia

29/05/2025
Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Ilegal, dan Judi Online di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025). foto: ojk

Investasi Bodong hingga Judi Online Ancam Warga Jambi

29/05/2025

UGK Muarabulian Gratiskan Biaya Pendaftaran Gelombang 1, Batas Akhir 31 Mei 2025

29/05/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah