• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Parkir Digital Kota Jambi : Gagasan Baik namun Perlu Payung Hukum

Parkir Digital Kota Jambi : Gagasan Baik namun Perlu Payung Hukum

by admin
26/06/2025
in Opini
Wali Kota Jambi, dr H Maulana dan Firmansyah,SH.MH. foto : istimewa

Wali Kota Jambi, dr H Maulana dan Firmansyah,SH.MH. foto : istimewa

PostTweetSendScan

Oleh: Firmansyah, SH., MH
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik

WALIKOTA JAMBI tengah mendorong penerapan sistem pembayaran non tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk layanan parkir di seluruh wilayah Kota Jambi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan “Kota Jambi Bahagia” dan mengintegrasikan pelayanan publik dengan teknologi digital, sejalan dengan semangat menuju Smart City.

Namun, di tengah euforia digitalisasi layanan publik, muncul pertanyaan mendasar apakah kebijakan ini sudah memiliki dasar hukum ? Apakah sudah ada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara khusus mengatur penerapan sistem parkir non tunai ini.

Faktanya, Perda Nomor 3 Tahun 2010 dan Perwali Nomor 32 Tahun 2018 belum secara spesifik mengatur tentang mekanisme parkir non tunai, termasuk tarif, pengelolaan, sanksi pelanggaran, hingga tanggung jawab penyedia layanan. Ketidakhadiran regulasi yang jelas berpotensi menciptakan kekacauan dalam implementasi dan tata kelola layanan parkir di lapangan.

Edukasi dan sosialisasi kepada para juru parkir (jukir) serta masyarakat pengguna jasa parkir juga menjadi hal krusial.
Masyarakat harus memahami bahwa pembayaran parkir melalui QRIS adalah metode resmi dan sah, sedangkan jukir wajib dibekali dengan QR Code resmi untuk menghindari kesalahpahaman dan praktik pungutan liar.

Di sisi lain, banyak jukir masih menagih uang parkir tanpa karcis dan tanpa dasar hukum yang jelas. Praktik ini berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar yang melanggar hukum, bahkan bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Masyarakat berhak menolak pungutan tersebut dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian atau dinas perhubungan.

Tak kalah penting, Pemkot Jambi harus menyediakan lahan parkir yang layak jika ingin menarik retribusi parkir. Sesuai prinsip retribusi, pemerintah hanya boleh memungut biaya atas jasa yang memang disediakan. Tanpa fasilitas parkir yang jelas, pemungutan retribusi parkir menjadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bisa dianggap sebagai pungutan yang tidak sah.

Selain retribusi, pemerintah juga memiliki kewenangan menarik pajak parkir dari pengusaha penyedia lahan parkir. Perbedaan antara pajak dan retribusi harus dipahami, termasuk subjek, objek, dan peraturan yang mengatur keduanya. Ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Jika pemerintah menyediakan lahan parkir di pasar tradisional, misalnya, maka mereka berhak menarik retribusi dari pengguna. Namun, jika tidak ada lahan yang disediakan dan masyarakat parkir di tepi jalan umum, maka tidak ada dasar yang sah untuk memungut biaya parkir.

Kesimpulannya, kebijakan parkir digital berbasis QRIS adalah langkah maju, tetapi tidak bisa dijalankan tanpa payung hukum yang kuat. Pemerintah tidak boleh bertindak semaunya, karena mengatur daerah tidak bisa disamakan dengan mengelola perusahaan swasta.
Harus ada perencanaan, konsultasi publik, dan regulasi yang disusun dengan matang demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Masyarakat berhak atas pelayanan publik yang tertib, sah secara hukum, dan tidak merugikan. Jika ingin mewujudkan Kota Jambi yang bahagia dan modern, maka semuanya harus dimulai dari kebijakan yang berbasis hukum, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.(***)

Loading

Tags: FirmansyahKotajambiParkirPerdaQRISWakilWalikotaJambiDizaWalikotaJambiMaulana
Previous Post

Sharia Investment Week 2025: Investasi Syariah yang Penuh Berkah

Next Post

Wali Kota Jambi Dorong Parkir Non Tunai dengan QRIS, Praktisi Hukum Ingatkan Soal Payung Hukum dan Potensi Kebocoran

Next Post
Hotel Shangratu Diduga Menggunakan lahan milik pemerintah untuk parkir tanpa izin dan tidak menyetorkan kontribusi ke kas daerah. foto : gmsco.id

Wali Kota Jambi Dorong Parkir Non Tunai dengan QRIS, Praktisi Hukum Ingatkan Soal Payung Hukum dan Potensi Kebocoran

Abu Bakar, Juru Bicara Pemkot Jambi Saat Diwawancarai Wartawan. foto : diskominfo

Pemkot Jambi Tanggapi Keras Kritik Soal QRIS Parkir: Ada Dasar Hukum yang Jelas

Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar dan Praktisi Hukum,Firmansyah,SH.MH

Firmansyah, SH.MH Tanggapi Jubir Pemkot Jambi: Dasar Hukum Perwali 2018 itu Belum Tepat

Jambi City Center dan Pasar Angso Duo Baru. foto : gmsmedia

Ketua GNPK Jambi Soroti Lambannya Penyelidikan Kejari Terkait Pengelolaan Pasar Angso Duo dan JCC

Abu Bakar, Juru Bicara Pemkot Jambi

Tanggapi Kritik Soal Parkir Digital, Pemkot Jambi: "Kami Terbuka dan Patuh Regulasi"

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Kantor Satpol PP Provinsi Jambi. foto : Facebook

Isu Hibah Kantor Satpol PP ke Kejati Jambi Menguat, Publik Pertanyakan Transparansi dan Prosedur Aset

05/07/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Noviardi Ferzi

Keliru Soal Akar : Fiskal APBD Bisa Malfungsi

14/08/2025
Kepala Eksekutif Pengawas  IAKD OJK, Hasan Fawzi, pada kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). foto : ojk

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

14/08/2025
Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80. foto : istimewa

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

13/08/2025
Komunitas Batu Cincin Jambi (KBC-J) Gelar Kontes Gilo Batu di Depan Kuburan China Jambi. foto : istimewa

Kontes “Gilo Batu” Meriahkan HUT ke-80 RI

13/08/2025

Recent News

Noviardi Ferzi

Keliru Soal Akar : Fiskal APBD Bisa Malfungsi

14/08/2025
Kepala Eksekutif Pengawas  IAKD OJK, Hasan Fawzi, pada kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). foto : ojk

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

14/08/2025
Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80. foto : istimewa

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

13/08/2025
Komunitas Batu Cincin Jambi (KBC-J) Gelar Kontes Gilo Batu di Depan Kuburan China Jambi. foto : istimewa

Kontes “Gilo Batu” Meriahkan HUT ke-80 RI

13/08/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah