• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Pejabat Lingkungan Hidup Bisa Dipidana Jika Abaikan AMDAL dan UKL-UPL

Pejabat Lingkungan Hidup Bisa Dipidana Jika Abaikan AMDAL dan UKL-UPL

Oleh: Firmansyah,SH.MH (Penasehat Hukum dan Pemerhati Lingkungan)

by admin
10/06/2025
in Opini
Firmansyah,SH.MH

Firmansyah,SH.MH

PostTweetSendScan

DI tengah semangat pembangunan, perlindungan lingkungan hidup sering kali dikorbankan. Salah satunya lewat praktik penerbitan izin lingkungan secara serampangan oleh pejabat, tanpa disertai kajian dampak lingkungan yang memadai.
Praktik ini bukan hanya melanggar etika administrasi, tapi juga bisa berujung pidana.

Pertanyaan sederhana namun krusial kerap muncul di ruang publik, apakah pejabat Dinas Lingkungan Hidup bisa dipidana jika menerbitkan izin tanpa dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL? Jawabannya, bisa dan sangat mungkin.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara tegas mewajibkan setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus melalui prosedur AMDAL atau UKL-UPL. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif, tapi merupakan pilar utama dalam menjamin keberlanjutan ekosistem dan keselamatan masyarakat.

Lebih dari itu, sanksi pidana telah disiapkan bagi mereka yang melanggarnya, Pasal 111 UU PPLH menyebutkan bahwa pejabat yang menerbitkan izin lingkungan tanpa kelengkapan AMDAL atau UKL-UPL dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Ini bentuk pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Sementara itu, Pasal 109 dan Pasal 110 dalam UU yang sama juga mengatur pidana bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan, maupun bagi pejabat yang menerbitkannya tanpa dasar analisis dampak lingkungan.
Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada pelaku usaha, namun juga melekat kuat pada pejabat pemerintah.

Dalam praktiknya pejabat sering abai, dan tak sedikit izin diterbitkan tanpa proses AMDAL atau UKL-UPL yang semestinya, seolah pembangunan dapat dipacu dengan mengorbankan prosedur lingkungan.

Sebagai contoh, bila seorang pejabat di Jambi mengesahkan izin pembangunan gedung perkantoran tanpa AMDAL, atau pejabat Dinas LH mengeluarkan AMDAL yang cacat formil maka ia bisa dijerat hukum, demikian pula jika pejabat di tingkat kementerian yang memberikan izin pertambangan tanpa kajian dampak lingkungan.

Tindakan tersebut tidak hanya pelanggaran administratif, namun juga bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi bila terbukti terdapat motif keuntungan pribadi atau kelompok.
Meski UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 telah merevisi beberapa ketentuan dalam UU PPLH dan mendorong pendekatan sanksi administratif lebih dahulu, namun prinsip akuntabilitas tetap tidak bisa diabaikan. Ketika sebuah pelanggaran menyebabkan kerusakan nyata dan sistemik terhadap lingkungan, sanksi pidana menjadi keniscayaan, terlebih UU Cipta Keja tak berlaku surut.

Kasus dari Jambi, Ujian bagi Aparat Penegak Hukum

Beberapa hari lalu, saya mendampingi warga Jambi yang melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan oleh pejabat daerah dan pihak pengembang ke Mabes Polri.
Laporan ini menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum. apakah aturan lingkungan hidup benar-benar dijalankan, atau kembali dikalahkan oleh kepentingan investasi jangka pendek?
Sebagai penasehat hukum, tugas saya memang hanya sebatas mendampingi/ membuat Laporan.
Namun publik berhak mengawal proses ini, Karena jika pelanggaran terhadap lingkungan dibiarkan tanpa sanksi, maka kita tengah mewariskan krisis ekologi kepada generasi mendatang.

Lingkungan hidup bukan barang dagangan. Penerbitan izin yang sembrono harus dipandang sebagai pelanggaran serius, bukan sekadar kekeliruan birokratis. Jika pejabat tak bisa menjaga amanah, maka penegakan hukum adalah jalur wajib demi menyelamatkan masa depan bumi dan manusia.(***)

Loading

Tags: AMDALDLHKotaJambiFirmansyahMHSHUPK-UKLUUPLH
Previous Post

GNPK Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Ijazah Palsu Amrizal, Legislator DPRD Jambi

Next Post

Apakah Pengembalian Dana Dapat Hentikan Perkara Parkir Angso Duo

Next Post
Firmansyah,SH.MH

Apakah Pengembalian Dana Dapat Hentikan Perkara Parkir Angso Duo

Drs Rahman Usman, Tokoh Masyarakat Jambi

Rahman Usman: Gubernur Harus Prioritaskan Membangun Tim dan Kolaborasi Luas untuk Majukan Jambi

Surat Himbaun Bupati Bungo. foto : istimewa

Bupati Bungo Instruksikan Penghentian Aktivitas PETI, Ancaman Hukum Menanti Pelanggar

Yoshe Rizal dan Aktivitas PETI di Bungo

Ketua GNPK Jambi Apresiasi Langkah Tegas Bupati dan Kapolres Bungo Berantas PETI: “Ini Komitmen Serius, Tak Bisa Dibiarkan Lagi”

Seorang Pengunjung Mengalami Insiden Pemukulan. foto: screenshootinfoanakjambi

Ketua GNPK Jambi Desak Penutupan Helen's Play Mart: "Berbahaya, Bisa Makan Korban"

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Kantor Satpol PP Provinsi Jambi. foto : Facebook

Isu Hibah Kantor Satpol PP ke Kejati Jambi Menguat, Publik Pertanyakan Transparansi dan Prosedur Aset

05/07/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Noviardi Ferzi

Keliru Soal Akar : Fiskal APBD Bisa Malfungsi

14/08/2025
Kepala Eksekutif Pengawas  IAKD OJK, Hasan Fawzi, pada kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). foto : ojk

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

14/08/2025
Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80. foto : istimewa

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

13/08/2025
Komunitas Batu Cincin Jambi (KBC-J) Gelar Kontes Gilo Batu di Depan Kuburan China Jambi. foto : istimewa

Kontes “Gilo Batu” Meriahkan HUT ke-80 RI

13/08/2025

Recent News

Noviardi Ferzi

Keliru Soal Akar : Fiskal APBD Bisa Malfungsi

14/08/2025
Kepala Eksekutif Pengawas  IAKD OJK, Hasan Fawzi, pada kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). foto : ojk

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

14/08/2025
Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80. foto : istimewa

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

13/08/2025
Komunitas Batu Cincin Jambi (KBC-J) Gelar Kontes Gilo Batu di Depan Kuburan China Jambi. foto : istimewa

Kontes “Gilo Batu” Meriahkan HUT ke-80 RI

13/08/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah