Oleh: Firmansyah,SH.MH,Lawyer
MARAKNYA tempat usaha baru di berbagai daerah menandakan geliat pertumbuhan ekonomi yang positif. Namun, pertanyaannya: apakah pemerintah daerah telah memastikan bahwa para pelaku usaha memiliki izin resmi sebelum menjalankan aktivitasnya?
Jangan sampai kepala daerah baik gubernur maupun wali kota meresmikan suatu tempat usaha yang ternyata belum mengantongi izin. Selain memalukan, hal ini juga berpotensi menjadi persoalan hukum.
Untuk mengantisipasi menjamurnya tempat usaha ilegal, pemerintah daerah perlu segera melakukan pendataan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar. Tempat usaha tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran, denda, pembekuan usaha, hingga penutupan tempat usaha.
Dalam kasus tertentu, sanksi pidana bisa dijatuhkan, terutama bila usaha tersebut berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat.
Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin sesuai dengan jenis dan risiko usahanya. Izin tersebut dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id.
Tanpa izin, pelaku usaha berisiko dikenakan teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin berusaha.
Sanksi pidana diberlakukan pada pelaku usaha tanpa izin yang menjalankan kegiatan berisiko tinggi, seperti usaha yang berdampak pada lingkungan hidup, memproduksi bahan berbahaya, atau menjalankan usaha terlarang. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mengawasi dan menindak para pelaku usaha yang tidak taat aturan.
Pemerintah Indonesia sendiri telah menyederhanakan sistem perizinan berusaha melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Di dalamnya, diatur perizinan berbasis risiko, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko: rendah, menengah, dan tinggi.
Untuk mendapatkan izin, pelaku usaha harus memenuhi tiga syarat dasar, yaitu:
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin terbagi menjadi dua:
Sanksi Administratif: teguran tertulis, denda, paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin.
Sanksi Pidana: berlaku untuk kegiatan usaha berisiko tinggi yang berdampak langsung pada masyarakat atau lingkungan.
Di Kota Jambi, perkembangan pesat kawasan bisnis baru semestinya disertai dengan pengawasan ketat terhadap legalitas usaha. Namun, patut diduga masih ada pelaku usaha yang belum memiliki izin, ironisnya justru mendapat kunjungan dan atensi dari kepala daerah seolah-olah kegiatan mereka telah sah dan direstui.
Apakah kepala daerah telah mengecek legalitas usaha sebelum menghadiri acara atau meresmikan kegiatan tersebut? Jika tidak, maka ada kelalaian yang bisa berdampak pada rusaknya tata kelola pemerintahan.
Pemerintah Kota Jambi perlu bertindak tegas, termasuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin namun sudah beroperasi. Jika dibiarkan, hal ini dapat berdampak buruk terhadap lingkungan, menyebabkan banjir, kemacetan, dan menimbulkan ketidaktertiban tata ruang kota.
Walaupun sanksi administratif tidak mengandung unsur pidana, tetap penting untuk menegakkan aturan. Sanksi ini dapat menghentikan kegiatan usaha yang tidak patuh dan memberikan efek jera. Terlebih, jika usaha tersebut telah dikenal masyarakat luas, penutupan atau pembekuan bisa berdampak besar secara finansial bagi pelakunya.
Kepatuhan terhadap perizinan usaha adalah fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkelanjutan. Pemerintah daerah harus hadir sebagai pengawas, bukan sekadar peresmi.(***)
Discussion about this post