• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Pelaku Usaha Tanpa Izin: Diberi Sanksi atau Diresmikan?

Pelaku Usaha Tanpa Izin: Diberi Sanksi atau Diresmikan?

by admin
14/05/2025
in Opini
Firmansyah,SH.MH

Firmansyah,SH.MH

PostTweetSendScan

Oleh: Firmansyah,SH.MH,Lawyer

MARAKNYA tempat usaha baru di berbagai daerah menandakan geliat pertumbuhan ekonomi yang positif. Namun, pertanyaannya: apakah pemerintah daerah telah memastikan bahwa para pelaku usaha memiliki izin resmi sebelum menjalankan aktivitasnya?
Jangan sampai kepala daerah baik gubernur maupun wali kota meresmikan suatu tempat usaha yang ternyata belum mengantongi izin. Selain memalukan, hal ini juga berpotensi menjadi persoalan hukum.

Untuk mengantisipasi menjamurnya tempat usaha ilegal, pemerintah daerah perlu segera melakukan pendataan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar. Tempat usaha tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran, denda, pembekuan usaha, hingga penutupan tempat usaha.

Dalam kasus tertentu, sanksi pidana bisa dijatuhkan, terutama bila usaha tersebut berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat.
Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin sesuai dengan jenis dan risiko usahanya. Izin tersebut dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id.

Tanpa izin, pelaku usaha berisiko dikenakan teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin berusaha.
Sanksi pidana diberlakukan pada pelaku usaha tanpa izin yang menjalankan kegiatan berisiko tinggi, seperti usaha yang berdampak pada lingkungan hidup, memproduksi bahan berbahaya, atau menjalankan usaha terlarang. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mengawasi dan menindak para pelaku usaha yang tidak taat aturan.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menyederhanakan sistem perizinan berusaha melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Di dalamnya, diatur perizinan berbasis risiko, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko: rendah, menengah, dan tinggi.

Untuk mendapatkan izin, pelaku usaha harus memenuhi tiga syarat dasar, yaitu:
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin terbagi menjadi dua:
Sanksi Administratif: teguran tertulis, denda, paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin.
Sanksi Pidana: berlaku untuk kegiatan usaha berisiko tinggi yang berdampak langsung pada masyarakat atau lingkungan.

Di Kota Jambi, perkembangan pesat kawasan bisnis baru semestinya disertai dengan pengawasan ketat terhadap legalitas usaha. Namun, patut diduga masih ada pelaku usaha yang belum memiliki izin, ironisnya justru mendapat kunjungan dan atensi dari kepala daerah seolah-olah kegiatan mereka telah sah dan direstui.
Apakah kepala daerah telah mengecek legalitas usaha sebelum menghadiri acara atau meresmikan kegiatan tersebut? Jika tidak, maka ada kelalaian yang bisa berdampak pada rusaknya tata kelola pemerintahan.

Pemerintah Kota Jambi perlu bertindak tegas, termasuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin namun sudah beroperasi. Jika dibiarkan, hal ini dapat berdampak buruk terhadap lingkungan, menyebabkan banjir, kemacetan, dan menimbulkan ketidaktertiban tata ruang kota.
Walaupun sanksi administratif tidak mengandung unsur pidana, tetap penting untuk menegakkan aturan. Sanksi ini dapat menghentikan kegiatan usaha yang tidak patuh dan memberikan efek jera. Terlebih, jika usaha tersebut telah dikenal masyarakat luas, penutupan atau pembekuan bisa berdampak besar secara finansial bagi pelakunya.

Kepatuhan terhadap perizinan usaha adalah fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkelanjutan. Pemerintah daerah harus hadir sebagai pengawas, bukan sekadar peresmi.(***)

Tags: FirmansyahIzinUsahaopiniTempat usaha
Previous Post

Filano Beauty Class-y, Upaya Yamaha Jambi Jadikan Perempuan Cantik Luar dan Dalam

Next Post

Satlantas Polresta Jambi Hadirkan Gerai SIM Keliling di Dua Mal Kota Jambi

Next Post
Satlantas Polresta Jambi Buka Gerai SIM di Mandala Mart dan Trona Ekspres

Satlantas Polresta Jambi Hadirkan Gerai SIM Keliling di Dua Mal Kota Jambi

Helen's Play Mart Jambi Dibuka Kembali Setelah Sempat Ditutup. foto : istimewa

Helen’s Play Mart Kembali Dibuka Usai Sempat Ditutup, Pemerintah Dinilai Inkonsisten Tegakkan Aturan

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Provinsi Jambi, Yoshe Rizal

GN-PK Pertanyakan Transparansi Pembukaan Kembali Helens Play Mart di WTC Jambi

Aksi damai Walhi Jambi dengan membentangkan poster-poster protes sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi lingkungan saat Seminar Sehari bertajuk "Pemkot Jambi Mendengar" di aula Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Rabu (14/5/2025). foto : Walhi Jambi

Walhi Desak Pemkot Jambi Tindak Tegas Proyek yang Rusak Lingkungan

Komplek Jambi Bisnis Center di Simpang Mayang, Kota Jambi. foto : gmsmedia.co.id

Walhi Desak Pemda Tindak Tegas JBC, GN-PK: Jangan Korbankan Lingkungan untuk Kepentingan Pribadi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPP Gersuma Gelar Rapat Pembentukan Panitia Pelantikan. foto : istimewa.

DPP Gerakan Sumatera Maju (GERSUMA) Jadwalkan Deklarasi dan Pelantikan

15/03/2025
Ketua GNPK Provinsi Jambi dan Foto Bukti Perpisahan SMPN 4 Kota Jambi

Instruksi Wali Kota Dilanggar, SMPN 4 Kota Jambi Diduga Nekat Pungut Uang Perpisahan

29/05/2025
Sony Zainul,H.SH

Walikota Jambi Maulana Godok OPD, Sony Zainul : Ini Langkah yang Tepat dan Memang Harus Dilakukan

11/03/2025

100 Hari Gubernur Jambi: Tidak Bekerja

22/05/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0

Lindungi Aset Anda Bersama Asuransi Intra Asia

29/05/2025
Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Ilegal, dan Judi Online di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025). foto: ojk

Investasi Bodong hingga Judi Online Ancam Warga Jambi

29/05/2025

UGK Muarabulian Gratiskan Biaya Pendaftaran Gelombang 1, Batas Akhir 31 Mei 2025

29/05/2025
Walikota Jambi Maulana

Wali Kota Jambi Ancam Copot Kepsek yang Terbukti Lakukan Pungutan Uang Perpisahan

29/05/2025

Recent News

Lindungi Aset Anda Bersama Asuransi Intra Asia

29/05/2025
Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Ilegal, dan Judi Online di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025). foto: ojk

Investasi Bodong hingga Judi Online Ancam Warga Jambi

29/05/2025

UGK Muarabulian Gratiskan Biaya Pendaftaran Gelombang 1, Batas Akhir 31 Mei 2025

29/05/2025
Walikota Jambi Maulana

Wali Kota Jambi Ancam Copot Kepsek yang Terbukti Lakukan Pungutan Uang Perpisahan

29/05/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah