GMSMEDIA.CO.ID-PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi terus memperkuat budaya keselamatan kerja melalui edukasi berkelanjutan. Setelah sukses melaksanakan simulasi kebakaran pada 6 Mei 2025, Pelindo Regional 2 Jambi melalui Bidang HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) kembali menggelar sosialisasi dan simulasi lanjutan, Senin (26/5/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari sejumlah entitas anak usaha Pelindo Group di wilayah Jambi, antara lain, PT IPC Terminal Petikemas Jambi, PT Pelindo Terminal Petikemas (PTP) Branch Jambi, PT Berkah Industri Mesin Angkat dan PT Pelindo Jasa Maritim Unit Jambi serta PT Multi Terminal Indonesia Wilayah Sumatera.
Pelatihan difokuskan untuk meningkatkan kapasitas para pekerja bersertifikasi pemadaman kebakaran agar menjadi agen edukasi bagi rekan kerja lainnya. Selain itu, mereka diharapkan mampu menerapkan keterampilan secara tepat saat menghadapi kondisi darurat di lingkungan kerja.
General Manager PT Pelindo Regional 2 Jambi, Ahmad Fahmi, menegaskan bahwa simulasi ini bukan sekadar formalitas. “Simulasi ini bagian dari kesiapan kita menghadapi risiko nyata di lapangan. Harapannya, seluruh peserta bersikap serius, memahami peran masing-masing, dan menerapkan pengetahuan ini dalam praktik kerja sehari-hari,” ujarnya saat memberikan arahan sebelum kegiatan dimulai.
Materi sosialisasi mencakup teori segitiga api, klasifikasi jenis kebakaran, cara penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), serta potensi bahaya kebakaran di area pelabuhan.
Plt. Junior Manager HSSE Pelindo Jambi, Felencia Novita Gaspersz, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam menanamkan budaya kerja aman dan tanggap terhadap keadaan darurat.
Simulasi lapangan dilakukan secara menyeluruh, meliputi penggunaan APAR, pemadaman api kecil dengan kain goni, penanganan kebakaran besar menggunakan mobil pemadam, evakuasi korban, hingga penanggulangan tumpahan oli menggunakan serbuk kayu sebagai upaya mitigasi pencemaran lingkungan.
Seluruh rangkaian pelatihan ini sejalan dengan regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran.
“Pelatihan ini bukan sekadar memenuhi prosedur, tetapi merupakan investasi penting untuk membentuk karakter SDM yang sigap, terlatih, dan bertanggung jawab dalam menghadapi kebakaran,” tutup Felencia.(**)
Discussion about this post