• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Pemkab Batang Hari Terbitkan Izin Jalan untuk PT Batubara, Ancaman Baru bagi Jalan Umum dan Keselamatan Warga

Pemkab Batang Hari Terbitkan Izin Jalan untuk PT Batubara, Ancaman Baru bagi Jalan Umum dan Keselamatan Warga

by admin
24/05/2025
in Pemerintahan
Firmansyah,SH.MH

Firmansyah,SH.MH

PostTweetSendScan

GMSMEDIA.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi menerbitkan Surat Izin Penggunaan Jalan (SIPJ) kepada PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Izin tersebut berlaku selama satu tahun, mulai 17 April 2025 hingga 17 April 2026, untuk pemanfaatan ruas jalan umum di Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV.

Penerbitan izin ini tertuang dalam Surat Nomor 551.21/05/SIPJ/DPMPTSP/2025 yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Batang Hari, Hendra Zumiral. Izin dikeluarkan berdasarkan regulasi lalu lintas dan peraturan daerah terkait pemanfaatan jalan, serta mengharuskan perusahaan untuk memenuhi ketentuan teknis angkutan. Jika melanggar ketentuan tersebut, izin dinyatakan gugur.

Namun, kebijakan ini justru memantik kekhawatiran publik. Di tengah maraknya pelanggaran oleh pengusaha tambang batubara di Provinsi Jambi, keputusan Pemkab Batang Hari memberi akses jalan umum kepada angkutan tambang dikhawatirkan akan memperparah kerusakan infrastruktur dan mengancam keselamatan warga.

Pendiri LBH Siginjai, Firmansyah, SH, MH, menilai penerbitan izin ini merupakan cerminan lemahnya pengawasan dan sikap permisif pemerintah daerah terhadap kepentingan korporasi. Ia menegaskan, negara kian dirugikan akibat perusahaan tambang yang tidak membangun jalan khusus sebagaimana mestinya, namun justru membebani jalan umum yang dibiayai dari APBD.

“Masalah ini bukan semata tanggung jawab Gubernur. Kepala daerah kabupaten/kota juga punya kewenangan hukum untuk mengatur lalu lintas angkutan batubara melalui Peraturan Bupati atau Wali Kota. Tanpa regulasi teknis ini, aparat tidak punya dasar hukum kuat untuk menindak pelanggaran,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat Desa Koto Boyo telah menyampaikan keluhan kepada LBH Siginjai atas aktivitas angkutan batubara yang mengganggu kenyamanan dan merusak jalan desa. Dalam kondisi ini, menurutnya, Bupati Batang Hari tidak hanya berhak, tetapi juga wajib secara moral untuk menerbitkan Perbup yang mengatur dan membatasi lalu lintas batubara.

Firmansyah menegaskan, jika perusahaan terbukti melanggar, Bupati memiliki kewenangan mencabut SIPJ. Bila dibiarkan, kerusakan jalan akibat aktivitas tambang bisa membawa konsekuensi hukum bagi penyelenggara jalan. “UU Lalu Lintas menyebutkan, penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan bisa dipidana 6 bulan atau denda Rp12 juta,” jelasnya.

Ia mendesak kepala daerah bertindak tegas. “Perbup atau Perwako bukan sekadar regulasi administratif, melainkan payung hukum perlindungan masyarakat. Jangan biarkan kepentingan ekonomi segelintir pengusaha terus mengorbankan keselamatan rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, salinan izin ini juga ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Bupati Batang Hari, Dinas PU, Dinas LH, hingga Camat Batin XXIV. Izin diterbitkan setelah PT Bumi Bara Makmur Mandiri mengajukan permohonan pada 14 April 2025 dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan pada 17 April 2025.

Dengan berbagai protes yang mencuat, langkah Pemkab Batang Hari ini layak dipertanyakan: untuk siapa sebenarnya izin ini diterbitkan kepentingan rakyat atau kepentingan korporasi? (***)

Tags: DesaKotoBoyoDPMPTSPKecamatanBatin XXIVPTBumiBaraMakmurMandiri
Previous Post

DPRD Kota Jambi Tegas: Helen’s Play Mart Harus Tutup Permanen

Next Post

GNPK Jambi Desak DPRD dan DLH Usut Dugaan Pelanggaran AMDAL JBC 

Next Post
Ketua DPW GNPK Jambi Yoshe Rizal dan Desain Bangunan JBC

GNPK Jambi Desak DPRD dan DLH Usut Dugaan Pelanggaran AMDAL JBC 

Firmansyah,SH.MH dan Walikota Jambi Sidak Pasar Talang Banjar. foto : istimewa

Wali Kota Jambi Targetkan Penataan PKL Rampung 10 Juni, Pengamat: Perlu Perwali Baru yang Tegas

Akibat angkutan batubara jalan di Tempino kembali mengalami kemacetan parah. foto : istimewa

Angkutan Batubara Kembali Bikin Macet di Tempino, Warga Geram

Ketua GNPK Jambi Desak Gubernur Tuntaskan Jalan Khusus Batu Bara, Masyarakat Kian Geram Akibat Kemacetan

Masjid Raya Tsamaratul Insan Islamic Center di Taman Rimba Jambi. foto ; istimewa

Masjid Tsamaratul Insan: Milik Siapa dan Bagaimana Status Hukumnya?

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPP Gersuma Gelar Rapat Pembentukan Panitia Pelantikan. foto : istimewa.

DPP Gerakan Sumatera Maju (GERSUMA) Jadwalkan Deklarasi dan Pelantikan

15/03/2025
Sony Zainul,H.SH

Walikota Jambi Maulana Godok OPD, Sony Zainul : Ini Langkah yang Tepat dan Memang Harus Dilakukan

11/03/2025

100 Hari Gubernur Jambi: Tidak Bekerja

22/05/2025
Yoshe Rizal, SH dan Stadion Swarna Bumi. foto: istimewa

Ketua GN-PK Soroti Proyek Bermasalah di Tengah Gagasan Besar “Jambi MANTAP”

27/05/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0

Lindungi Aset Anda Bersama Asuransi Intra Asia

29/05/2025
Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Ilegal, dan Judi Online di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025). foto: ojk

Investasi Bodong hingga Judi Online Ancam Warga Jambi

29/05/2025

UGK Muarabulian Gratiskan Biaya Pendaftaran Gelombang 1, Batas Akhir 31 Mei 2025

29/05/2025
Walikota Jambi Maulana

Wali Kota Jambi Ancam Copot Kepsek yang Terbukti Lakukan Pungutan Uang Perpisahan

29/05/2025

Recent News

Lindungi Aset Anda Bersama Asuransi Intra Asia

29/05/2025
Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Ilegal, dan Judi Online di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025). foto: ojk

Investasi Bodong hingga Judi Online Ancam Warga Jambi

29/05/2025

UGK Muarabulian Gratiskan Biaya Pendaftaran Gelombang 1, Batas Akhir 31 Mei 2025

29/05/2025
Walikota Jambi Maulana

Wali Kota Jambi Ancam Copot Kepsek yang Terbukti Lakukan Pungutan Uang Perpisahan

29/05/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah