GMSMEDIA.CO.ID- Pemerintah Kota Jambi terus menggencarkan razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Upaya ini berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Namun, sejumlah kalangan mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran lain yang juga berpotensi besar merugikan daerah, yakni bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan data dari razia gabungan kendaraan bermotor yang digelar pada 21–26 April 2025, Pemkot Jambi mencatatkan penerimaan sebesar Rp5,38 miliar dari 5.092 kendaraan yang terjaring. Rinciannya, sepeda motor menyumbang Rp921 juta dan mobil sebesar Rp4,46 miliar. Setelah razia, 4.398 kendaraan langsung melunasi pajak, menghasilkan tambahan PAD sebesar Rp4,74 miliar.
Selain itu, petugas juga menjatuhkan 22 tilang terhadap pengendara, terdiri dari 12 tilang STNK dan 10 SIM, serta memberikan 170 teguran atas kendaraan yang belum melakukan mutasi.
Namun di tengah keberhasilan itu, aktivis hukum dan masyarakat mempertanyakan mengapa pendekatan serupa tidak diterapkan terhadap bangunan yang berdiri tanpa IMB atau PBG, padahal pelanggaran tersebut juga berdampak pada kebocoran PAD.
“Kalau razia kendaraan dilakukan untuk menaikkan PAD, kenapa bangunan tak berizin tidak dirazia juga? Padahal bangunan tanpa IMB/PBG melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara,” ujar Firmansyah, SH, MH, seorang advokat yang tinggal di Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Menurutnya, dasar hukum untuk melakukan penindakan terhadap bangunan tanpa izin sudah sangat jelas. UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 mengatur sanksi tegas terhadap pelanggar, termasuk ancaman pidana hingga tiga tahun atau denda 10 persen dari nilai bangunan jika menimbulkan kerugian.
Ia juga menyoroti keberadaan bangunan besar seperti pusat perbelanjaan yang diduga tidak memiliki IMB/PBG namun tetap beroperasi tanpa hambatan.
“Ini soal keadilan. Rakyat kecil ditindak di jalan, tapi bangunan besar tak tersentuh. Pemkot Jambi harus berani bertindak, tidak tebang pilih,” tegas Firmansyah.
Ia mendesak Wali Kota Jambi segera menerbitkan surat edaran untuk melakukan razia terhadap bangunan tak berizin, melibatkan kepolisian, TNI, dan media agar pelaksanaannya transparan dan adil.
“Jika ingin PAD meningkat dan hukum ditegakkan, maka penindakan tidak boleh setengah-setengah,” pungkasnya.(***)
Discussion about this post