GMSMEDIA.CO.ID-Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan memperpanjang nota kesepahaman (MoU) tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Kota Jambi. Pertemuan pembahasan perpanjangan MoU itu digelar pada Selasa (20/5) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten II Setda Kota Jambi, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pemerintahan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, serta perwakilan dari 29 organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Jambi.
Nota kesepahaman sebelumnya akan berakhir pada 25 Mei 2025, sehingga perlu diperbarui untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, termasuk non-ASN dan pekerja rentan.
Perpanjangan MoU ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Jambi mengejar target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 55 persen. Seluruh OPD menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang selama ini terjalin. Ia menekankan pentingnya sinergi antar lembaga untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada tenaga kerja.
“Perpanjangan MoU ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan. Kami berharap kerja sama ini terus diperkuat demi menciptakan rasa aman dan sejahtera bagi seluruh pekerja di Kota Jambi,” ujarnya.
Penandatanganan resmi nota kesepahaman dijadwalkan berlangsung pada 28 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Pemerintah Kota Jambi.
Asisten II Setda Kota Jambi, Amirullah, menegaskan pentingnya peran aktif OPD dalam mendukung program perlindungan tenaga kerja.
“Pemerintah Kota Jambi sangat berkomitmen mendukung perlindungan tenaga kerja, tidak hanya untuk ASN, tetapi juga bagi tenaga kontrak dan pekerja informal. Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis untuk memastikan hak-hak dasar pekerja dapat terpenuhi,” katanya. (*)
Discussion about this post