• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Penertiban PKL di Jambi Berpotensi Digugat Hukum

Penertiban PKL di Jambi Berpotensi Digugat Hukum

Oleh : Firmansyah,SH.MH.

by admin
09/06/2025
in Opini
Firmansyah

Firmansyah

PostTweetSendScan

PENERTIBAN Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak bisa dilakukan secara serampangan. Sebagai negara hukum, Indonesia menuntut kepatuhan terhadap aturan, bukan tindakan koersif (memaksa) mengatas namakan ketertiban umum. Jika Pemerintah Kota Jambi melakukan penggusuran sepihak tanpa prosedur yang sah dan dasar hukum yang kuat, maka tindakan tersebut berpotensi digugat secara perdata sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

PKL adalah bagian dari rakyat yang hak konstitusionalnya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 27 Ayat (2) menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Oleh karena itu, tindakan menggusur tanpa pendekatan persuasif, tanpa sosialisasi yang memadai, dan tanpa solusi alternatif atas mata pencaharian mereka, merupakan bentuk ketidakadilan yang mencederai konstitusi.

Rencana penertiban PKL di kawasan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, yang dijadwalkan pada 11 Juni 2025, berpotensi menimbulkan konflik hukum. Apabila tindakan tersebut terbukti merugikan secara materiil maupun immateriil, para PKL memiliki hak penuh untuk menggugat Pemkot Jambi ke Pengadilan Negeri. Gugatan ini bukan sekadar opsi, melainkan bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang mengabaikan prinsip good governance.

Pemkot Jambi disebut akan menggunakan dasar hukum berupa Perda No. 47 Tahun 2022, Perda No. 4 Tahun 2017, dan Perda No. 12 Tahun 2016. Namun dari ketiganya, yang paling relevan dalam konteks PKL adalah Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Pertanyaannya: sudahkah Perda ini dijalankan secara utuh dan konsisten? Apakah Wali Kota telah menginstruksikan aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk memahami serta mengimplementasikannya sebelum eksekusi lapangan dilakukan?

Perda tersebut, khususnya Pasal 32, Pasal 34, dan Pasal 44, secara jelas mengatur soal prosedur penertiban dan sanksi. Jika ketentuan itu belum dijalankan sebagaimana mestinya, maka potensi gugatan PMH terbuka lebar. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan muncul laporan pidana dari para PKL ke Polda Jambi.

Meski tidak semua PKL memiliki izin usaha, bukan berarti mereka kehilangan hak atas perlindungan hukum. Mereka tetap warga negara yang berhak atas pendampingan hukum, perlakuan adil, dialog terbuka, dan solusi menyeluruh dari pemerintah. Pemerintah seharusnya menjadi pelayan publik, bukan justru represif terhadap kelompok ekonomi lemah.

Penertiban semestinya berpijak pada filosofi keteraturan ruang publik yang harmonis. Artinya, tidak cukup hanya menegakkan perda, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan sosial. Penggusuran tanpa menyediakan ruang usaha alternatif yang layak justru akan menjadi bentuk kekuasaan yang menindas. Ini bukan hanya tidak manusiawi, tapi juga rawan digugat di meja hijau.(***)

Tags: FirmansyahJambi TimurMaulanaPenertibanPKLTalangBanjarwalikotajambi
Previous Post

Erwin Munas Soroti Maraknya PETI di Bungo: Dukung Langkah Tegas Bupati

Next Post

GNPK Jambi Desak DPRD Ungkap Kejelasan Proyek JBC yang Mangkrak Selama 11 Tahun

Next Post
Yoshe Rizal,SH

GNPK Jambi Desak DPRD Ungkap Kejelasan Proyek JBC yang Mangkrak Selama 11 Tahun

Yoshe Rizal,SH dan Pasar Baru Angso Duo

GNPK Jambi Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Parkir Pasar Angso Duo

.

Perwakilan JBC Klarifikasi Proyek Mangkrak: Terhenti 5 Tahun karena Sengketa Lahan

Yoshe Rizal,SH Ketua GNPK Jambi dan Nasrul Yasir Ketua KAD

GNPK Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Ijazah Palsu Amrizal, Legislator DPRD Jambi

Firmansyah,SH.MH

Pejabat Lingkungan Hidup Bisa Dipidana Jika Abaikan AMDAL dan UKL-UPL

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
DPP Gersuma Gelar Rapat Pembentukan Panitia Pelantikan. foto : istimewa.

DPP Gerakan Sumatera Maju (GERSUMA) Jadwalkan Deklarasi dan Pelantikan

15/03/2025
Ketua GNPK Provinsi Jambi dan Foto Bukti Perpisahan SMPN 4 Kota Jambi

Instruksi Wali Kota Dilanggar, SMPN 4 Kota Jambi Diduga Nekat Pungut Uang Perpisahan

29/05/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Diskusi publik bertajuk "Membedah Polemik Islamic Center Jambi" yang digelar di Kafe Ancua Harmoni, Selasa (17/6/2025). foto : syapul

Polemik Islamic Center Jambi: Mahasiswa Desak Penegakan Hukum, Audit Dipercepat

19/06/2025
Firmansyah,SH.MH. dan foto salah satu proyek PL di Kota Jambi. foto : gmsmedia

Dugaan Bagi-Bagi Proyek PL di Pemkot Jambi: Ancaman terhadap Transparansi Anggaran

18/06/2025
Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Pleno pada Selasa, (17/6/2024)

TPAKD Sarolangun Gelar Rapat Pleno, Dorong Akses Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

17/06/2025
Masjid Agung Nur Addarajat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur
. foto : gmsco.id

GNPK Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim Senilai Rp20 Miliar

17/06/2025

Recent News

Diskusi publik bertajuk "Membedah Polemik Islamic Center Jambi" yang digelar di Kafe Ancua Harmoni, Selasa (17/6/2025). foto : syapul

Polemik Islamic Center Jambi: Mahasiswa Desak Penegakan Hukum, Audit Dipercepat

19/06/2025
Firmansyah,SH.MH. dan foto salah satu proyek PL di Kota Jambi. foto : gmsmedia

Dugaan Bagi-Bagi Proyek PL di Pemkot Jambi: Ancaman terhadap Transparansi Anggaran

18/06/2025
Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Pleno pada Selasa, (17/6/2024)

TPAKD Sarolangun Gelar Rapat Pleno, Dorong Akses Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

17/06/2025
Masjid Agung Nur Addarajat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur
. foto : gmsco.id

GNPK Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim Senilai Rp20 Miliar

17/06/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah