GMSMEDIA.CO.ID-Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di Kota Jambi. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa peringatan HUT ke-624 Tanah Pilih Pusako Batuah dan HUT ke-79 Pemerintah Kota Jambi di Gedung DPRD Kota Jambi, Rabu (28/5/2025).
Kesepakatan ini mencakup perlindungan bagi pekerja formal, pegawai non-ASN, serta pekerja rentan seperti pelaku UMKM, tukang ojek, dan tenaga harian lepas. Kegiatan tersebut disaksikan unsur Forkopimda, pejabat Pemkot Jambi, dan tokoh masyarakat.
Wali Kota Jambi, Dr. H. Maulana, MKM, menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja. Pemkot Jambi, menurutnya, berkomitmen memastikan seluruh pekerja—termasuk petugas kebersihan dan pekerja informal—mendapat perlindungan maksimal.
“Ini adalah bentuk kepedulian nyata terhadap kesejahteraan masyarakat dan bagian dari ikhtiar membangun Kota Jambi yang adil dan sejahtera,” ujar Maulana.
Pemkot Jambi sendiri telah mengikutsertakan 3.000 pekerja rentan dan 1.316 petugas keagamaan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan perlindungan dari risiko kerja seperti kecelakaan, kematian, hingga jaminan hari tua.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengapresiasi langkah strategis Pemkot Jambi. Ia menyebut kerja sama ini sebagai bentuk sinergi untuk menciptakan rasa aman bagi para pekerja.
“BPJS Ketenagakerjaan juga terus berinovasi dengan layanan digital untuk mempermudah pendaftaran dan pelaporan, terutama bagi pekerja sektor informal,” jelasnya.
MoU ini menjadi bagian dari upaya strategis menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup pekerja di Kota Jambi. Dalam sesi penutup, sejumlah tenaga kerja non-ASN penerima manfaat turut menyampaikan testimoni positif atas perlindungan sosial yang mereka terima.
Dengan langkah ini, Kota Jambi kembali menjadi salah satu daerah percontohan dalam kepedulian terhadap perlindungan ketenagakerjaan. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan terus berlanjut agar seluruh pekerja memperoleh perlindungan yang layak dari negara. (*)
Discussion about this post