GMSMEDIA.CO.ID-Lembaga Gerakan Anak Bangsa (GAB) Peduli Jambi menyoroti penunjukan langsung proyek lanjutan pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi (JSB) Tahun Anggaran 2025 yang dimenangkan oleh PT Sinar Cerah Sempurna. Proyek senilai Rp25,1 miliar dari APBD Provinsi Jambi itu dinilai bermasalah karena perusahaan pemenang diduga tidak lagi memiliki Sertifikat Kualifikasi dan Kompetensi Penyedia (SKP) yang aktif.
Ketua GAB Peduli Jambi, Syaipul Iskandar, mengatakan bahwa perusahaan dengan SKP yang tidak berlaku seharusnya tidak bisa mengikuti proses pengadaan, apalagi ditunjuk langsung sebagai pelaksana proyek.
“Kalau SKP-nya sudah mati, seharusnya tidak bisa ikut tender, apalagi ditunjuk langsung. Ini pelanggaran serius terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Syaipul dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Berdasarkan penelusuran GAB Peduli Jambi, PT Sinar Cerah Sempurna diketahui tengah mengerjakan sedikitnya lima proyek besar lainnya dengan nilai kontrak bervariasi, mulai dari Rp55 miliar hingga Rp128 miliar. Fakta ini memperkuat dugaan adanya pembiaran atau kelalaian dalam proses verifikasi administrasi.
“Bagaimana mungkin perusahaan yang tidak memiliki SKP aktif bisa mengerjakan banyak proyek besar sekaligus? Ini patut diduga sebagai bentuk pelanggaran sistemik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan proses penunjukan langsung proyek Stadion JSB, di mana hanya ada satu peserta tercatat, yakni PT Sinar Cerah Sempurna.
“Apakah tidak ada perusahaan lain yang memenuhi syarat secara legalitas? Penunjukan langsung seperti ini wajib dijelaskan kepada publik karena menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” kata Syaipul.
GAB Peduli Jambi mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi untuk membuka dokumen evaluasi teknis proyek tersebut secara transparan.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus ada evaluasi menyeluruh dan sanksi tegas. Kita tidak bisa membiarkan pengelolaan proyek miliaran rupiah berjalan tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Jambi segera turun tangan untuk menyelidiki proses pengadaan proyek tersebut.
“Pemeriksaan independen diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Ini bukan soal proyek semata, tapi menyangkut integritas sistem,” pungkasnya.(**)
Discussion about this post