GMSMEDIA.CO.ID-Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Mestong mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Tempino–Bajubang, tepatnya di RT 08, Desa Tanjung Pauh, Kilometer 39, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin malam (12/5/2025).
Penertiban ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Pekat II Tahun 2025” yang digelar Polres Muaro Jambi untuk memberantas penyakit masyarakat.
Kapolsek Mestong, AKP Jabidi, S.H., menyampaikan bahwa pengamanan terhadap terduga pelaku berinisial IB (44) dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pungli yang meresahkan para sopir, khususnya pengemudi angkutan batubara, di ruas jalan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Mestong langsung turun ke lokasi dan mengamankan satu orang terduga pelaku yang kerap melakukan pungli terhadap sopir angkutan,” ujar AKP Jabidi.
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp1.000 dan 32 lembar uang pecahan Rp2.000. Saat ini, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Mestong.(***)
Discussion about this post