• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Proyek Tanpa Manfaat: Jalan Sunyi Menuju Jerat Tipikor

Proyek Tanpa Manfaat: Jalan Sunyi Menuju Jerat Tipikor

by admin
13/05/2025
in Opini
PostTweetSendScan

Oleh: Firmansyah,SH.MH, Lawyer

DALAM beberapa tahun terakhir, tren pembangunan di berbagai daerah menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan. Pemerintah daerah (Pemda) tampak begitu ambisius dalam menggagas proyek-proyek pembangunan, bahkan tidak sedikit yang mencanangkan “mega proyek” dengan anggaran besar. Sayangnya, semangat pembangunan ini acapkali tidak sebanding dengan hasil yang dicapai. Tidak sedikit proyek yang dibangun terbengkalai, tidak berfungsi sebagaimana mestinya, bahkan sejak awal sudah dipertanyakan urgensinya.

Fenomena ini mengarah pada satu persoalan mendasar: apakah proyek-proyek tersebut benar-benar lahir dari kebutuhan rakyat, atau justru menjadi alat politik dan ekonomi bagi segelintir elit yang punya kuasa atas anggaran?

Sebuah proyek pembangunan yang tidak memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak selaras dengan perencanaan yang matang, pada akhirnya berisiko menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Di sinilah letak bahaya terbesarnya. Sebab dalam perspektif hukum, setiap pengeluaran negara yang tidak berdampak positif, bahkan menimbulkan kerugian, berpotensi menjadi objek tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu rumusan tindak pidana dalam UU tersebut adalah penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara. Artinya, bukan hanya soal mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi yang dapat dikategorikan sebagai korupsi, tapi juga kelalaian atau penyalahgunaan dalam bentuk kebijakan dan proyek yang tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

Syarat-syarat terpenuhinya tindak pidana korupsi dalam konteks proyek pembangunan, antara lain: adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta timbulnya kerugian keuangan negara yang nyata dan terukur. Dalam praktiknya, kerugian negara ini dapat dibuktikan melalui hasil audit resmi dari lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau auditor independen yang berwenang.

Salah satu contoh proyek yang patut dicermati adalah pembangunan gedung terminal di kawasan Rawasari, Kota Jambi. Proyek ini dibangun dalam kondisi transportasi angkutan umum, khususnya angkot, nyaris mati suri di kota tersebut. Sejak awal, masyarakat sudah mempertanyakan urgensi proyek tersebut. Kini, setelah selesai dibangun, gedung terminal itu justru tidak digunakan. Kosong. Sepi. Tak berfungsi. Alih-alih menjadi simpul transportasi baru, bangunan itu malah menjadi monumen pemborosan anggaran.

Jika proyek tersebut dibangun tanpa dasar kajian yang kuat dan tidak menyasar kebutuhan riil masyarakat, maka potensi kerugiannya tidak hanya bersifat materil tetapi juga sosial. Anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat, yang seharusnya bisa dialihkan untuk pembangunan sarana dan prasarana publik lain yang lebih mendesak, seperti perbaikan layanan kesehatan, pendidikan, sanitasi, atau fasilitas publik lainnya yang benar-benar dibutuhkan.

Pertanyaannya: apakah proyek semacam ini dapat menjadi objek tindak pidana korupsi? Jawabannya: bisa, jika memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan oleh hukum. Oleh karena itu, sudah saatnya aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lebih serius menyoroti proyek-proyek pembangunan di daerah. Audit menyeluruh terhadap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan output proyek harus dilakukan secara berkala dan transparan.

Lebih dari itu, masyarakat juga berhak untuk mengawasi penggunaan anggaran di daerah. Demokrasi tidak cukup dijalankan lewat pemilu lima tahunan. Partisipasi warga dalam mengontrol anggaran dan pembangunan justru jauh lebih penting dalam kehidupan sehari-hari. Transparansi informasi publik harus dijamin, dan akses masyarakat terhadap dokumen perencanaan serta realisasi proyek pembangunan harus dibuka seluas-luasnya.

Pemerintahan baru di berbagai daerah, termasuk pusat, sebaiknya mengubah paradigma pembangunan. Sudahi orientasi pembangunan yang hanya mengejar proyek fisik untuk pencitraan. Pembangunan mental, integritas birokrasi, dan akhlak penyelenggara negara harus menjadi prioritas. Sebab tanpa itu, proyek apa pun hanya akan menjadi pemborosan, atau lebih buruk lagi, menjadi kendaraan korupsi berjubah pembangunan.

Kesimpulannya, proyek yang dibangun tanpa urgensi dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpotensi menjadi objek Tipikor. Oleh karena itu, proyek semacam ini harus diaudit secara serius dan terbuka. Pemerintah daerah harus menyadari bahwa setiap rupiah yang mereka belanjakan berasal dari rakyat, dan rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban jika uang itu digunakan secara tidak bijak.(***)

Loading

Tags: Firmansyahmegaproyekopiniterminalrawasaritipikor
Previous Post

Wali Kota Jambi Lepas 660 Calon Jamaah Haji, Berikan Pesan Spiritual dan Imbauan Kesehatan

Next Post

Polsek Mestong Amankan Terduga Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino–Bajubang

Next Post
Pelaku Pungli Diamankan di Polsek Mestong

Polsek Mestong Amankan Terduga Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino–Bajubang

Siswa-siswi MTsN 3 Batanghari Gelar Perpisahan. foto : humas

Semarak Perpisahan Siswa Kelas IX MTsN 3 Batang Hari Tahun Ajaran 2024/2025

kondisi kendaraan korban TKP. foto : screenshoot layar

Perwira Polisi Tewas Tertimpa Pohon di Jalan Lintas Jambi–Muara Sabak

Oplus_131072

Surat Dukungan adalah Pernyataan yang Memiliki Kekuatan Hukum

Dean Huijsen. foto : Instagram

Dean Huijsen Ungkap Komposisi Pemain Sepak Bola Sempurna Versinya

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Kantor Satpol PP Provinsi Jambi. foto : Facebook

Isu Hibah Kantor Satpol PP ke Kejati Jambi Menguat, Publik Pertanyakan Transparansi dan Prosedur Aset

05/07/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Noviardi Ferzi

Keliru Soal Akar : Fiskal APBD Bisa Malfungsi

14/08/2025
Kepala Eksekutif Pengawas  IAKD OJK, Hasan Fawzi, pada kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). foto : ojk

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

14/08/2025
Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80. foto : istimewa

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

13/08/2025
Komunitas Batu Cincin Jambi (KBC-J) Gelar Kontes Gilo Batu di Depan Kuburan China Jambi. foto : istimewa

Kontes “Gilo Batu” Meriahkan HUT ke-80 RI

13/08/2025

Recent News

Noviardi Ferzi

Keliru Soal Akar : Fiskal APBD Bisa Malfungsi

14/08/2025
Kepala Eksekutif Pengawas  IAKD OJK, Hasan Fawzi, pada kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). foto : ojk

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

14/08/2025
Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80. foto : istimewa

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

13/08/2025
Komunitas Batu Cincin Jambi (KBC-J) Gelar Kontes Gilo Batu di Depan Kuburan China Jambi. foto : istimewa

Kontes “Gilo Batu” Meriahkan HUT ke-80 RI

13/08/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah