GMSMEDIA.CO.ID-PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), perusahaan pengelola Pasar Angso Duo Baru Jambi, kini berada dalam sorotan tajam publik dan aparat penegak hukum. Perusahaan ini diduga menumpuk berbagai kewajiban finansial yang tidak dipenuhi, mulai dari pajak hingga pinjaman bank, dengan total nilai mencapai Rp22 miliar.
Data yang dihimpun menyebutkan bahwa PT EBN menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp4 miliar. Tak hanya itu, kontribusi hasil kerja sama skema Build, Operate, Transfer (BOT) dengan Pemerintah Provinsi Jambi juga belum disetorkan, dengan nilai mencapai Rp15 miliar.
Kondisi ini diperparah dengan adanya informasi bahwa PT EBN memiliki pinjaman macet di Bank Jambi sebesar Rp3 miliar. Total beban keuangan yang tidak ditunaikan perusahaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kelayakan dan integritas pengelolaan pasar modern terbesar di Jambi tersebut.
“Ini bukan persoalan administratif biasa. Ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum dan pengelolaan yang buruk, bahkan bisa masuk dalam kategori pengabaian kewajiban yang merugikan keuangan negara dan daerah,” ujar, Yoshe Rizal, Ketua DPW Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Jambi kepada gmsmedia.co.id,Kamis (12/6/2025).
GNPK Jambi mendesak agar seluruh aspek keuangan dan kerja sama PT EBN dengan pemerintah daerah segera diaudit secara menyeluruh, termasuk keabsahan proses jual beli ruko yang diduga telah dilakukan meski belum ada serah terima resmi dari Pemprov Jambi.
“Kami menduga kuat telah terjadi praktik bisnis yang tidak transparan dan sarat pelanggaran hukum. Jika benar ada tunggakan pajak, kontribusi BOT, dan kredit macet dalam waktu bersamaan, maka ini bukan lagi kelalaian, melainkan skema pengabaian kewajiban yang sistemik,” lanjutnya.
Sebelumnya, PT EBN juga tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi atas dugaan korupsi dalam pengelolaan pajak parkir Pasar Angso Duo Baru. Uang titipan sebesar Rp734 juta telah diserahkan PT EBN kepada Kejari sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Dengan bertumpuknya permasalahan ini, publik menilai kredibilitas PT EBN dalam mengelola aset strategis milik daerah semakin dipertanyakan. GNPK pun menegaskan bahwa negara tak boleh membiarkan pasar yang dibangun dengan uang rakyat dikelola oleh entitas yang diduga tidak taat hukum dan berpotensi merugikan keuangan daerah secara masif.
“Kejaksaan dan pemerintah harus tegas. Jangan biarkan pengelolaan pasar menjadi ladang penyimpangan yang dibiarkan bertahun-tahun. Rakyat menunggu tindakan nyata, bukan hanya seremoni serah-terima uang,” pungkas GNPK.(01)
Discussion about this post