GMSMEDIA.CO.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Pilkada Bungo yang dilayangkan pasangan Dedy Putra-Dayat. MK memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati Bungo.
Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin malam (24/2/2025).
Hakim Anggota MK, Arsul Sani, menjelaskan bahwa terdapat 20 TPS di mana hampir setengah pemilihnya tidak menunjukkan surat identitas saat memberikan hak suara, sehingga PSU dinilai beralasan menurut hukum.
“20 TPS yang hampir setengah pemilih tidak menunjukkan surat identitas dalam memberikan hak suara beralasan menurut hukum untuk dilakukan PSU,” kata Arsul Sani.
Selain itu, TPS 6 Cadika juga menjadi sorotan karena ditemukan surat suara yang dicoblos tidak sesuai ketentuan, mencoreng asas pemilu yang jujur dan adil. Bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk kotak suara yang tidak tersegel, semakin menguatkan keputusan ini.
“Dengan hal ini menyatakan bahwa putusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi suara harus dibatalkan,” ujar Arsul.
Dengan putusan ini, KPU diinstruksikan untuk menggelar PSU di TPS yang bermasalah demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.(“**)
Discussion about this post