Oleh: Firmansyah,SH.MH.
PEMERINTAH Kota Jambi belakangan gencar menggelar razia pajak kendaraan bermotor. Tujuannya Jelas: meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tindakan ini sah secara hukum, didukung oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 80 Tahun 2012. Tapi ada satu pertanyaan besar: mengapa pendekatan yang sama tidak diterapkan pada sektor bangunan?
Padahal, bangunan yang berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah sumber kebocoran PAD yang nyata. Razia terhadap bangunan tanpa izin ini juga dijamin oleh hukum, melalui UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperkuat oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ironisnya, razia terhadap bangunan tak berizin nyaris tidak pernah dilakukan di Kota Jambi. Di satu sisi, masyarakat kecil diburu di jalan raya karena menunggak pajak kendaraan. Di sisi lain, bangunan-bangunan megah berdiri bebas tanpa IMB atau PBG, seolah tak tersentuh hukum. Di mana keadilannya?
Razia bangunan tak berizin tidak hanya sah, tetapi wajib dilakukan. IMB dan PBG adalah dasar hukum dalam setiap pembangunan atau renovasi gedung.
Tanpa keduanya, tak hanya terjadi pelanggaran hukum, tetapi juga potensi kerugian negara dari sisi retribusi dan perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Bangunan yang melanggar aturan semestinya langsung diberi sanksi, sebagaimana ditegaskan dalam UU Cipta Kerja: pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga 10% dari nilai bangunan jika terbukti merugikan pihak lain.
Pemkot Jambi harus bertindak tegas. Jangan biarkan pengembang besar seperti Jamtos dan JBC terus bebas dari pengawasan hanya karena nama besar atau koneksi politik. Warga Kota Jambi menuntut transparansi, keadilan, dan keberanian dari wali kota untuk menindak pelanggar, siapa pun mereka.
Saya mendesak Wali Kota Jambi segera menerbitkan surat edaran untuk merazia bangunan-bangunan tanpa IMB/PBG di seluruh wilayah Kota Jambi. Aparat pemkot harus didampingi oleh kepolisian, TNI, dan media, agar pelaksanaan di lapangan berjalan jujur, transparan, dan tidak tebang pilih.
Keadilan tidak bisa ditegakkan setengah-setengah. Jika rakyat kecil wajib taat aturan, pengembang besar pun harus tunduk pada hukum. Inilah saatnya Pemkot Jambi menunjukkan bahwa mereka bekerja untuk seluruh rakyat, bukan segelintir elite.(***)
Discussion about this post