• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda Ā» Razia Bangunan Tanpa IMB/PBG Demi Keadilan dan PAD

Razia Bangunan Tanpa IMB/PBG Demi Keadilan dan PAD

by admin
18/05/2025
in Opini
Firmansyah,SH.MH

Firmansyah,SH.MH

PostTweetSendScan

Oleh: Firmansyah,SH.MH.

PEMERINTAH Kota Jambi belakangan gencar menggelar razia pajak kendaraan bermotor. Tujuannya Jelas: meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tindakan ini sah secara hukum, didukung oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 80 Tahun 2012. Tapi ada satu pertanyaan besar: mengapa pendekatan yang sama tidak diterapkan pada sektor bangunan?

Padahal, bangunan yang berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah sumber kebocoran PAD yang nyata. Razia terhadap bangunan tanpa izin ini juga dijamin oleh hukum, melalui UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperkuat oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ironisnya, razia terhadap bangunan tak berizin nyaris tidak pernah dilakukan di Kota Jambi. Di satu sisi, masyarakat kecil diburu di jalan raya karena menunggak pajak kendaraan. Di sisi lain, bangunan-bangunan megah berdiri bebas tanpa IMB atau PBG, seolah tak tersentuh hukum. Di mana keadilannya?
Razia bangunan tak berizin tidak hanya sah, tetapi wajib dilakukan. IMB dan PBG adalah dasar hukum dalam setiap pembangunan atau renovasi gedung.

Tanpa keduanya, tak hanya terjadi pelanggaran hukum, tetapi juga potensi kerugian negara dari sisi retribusi dan perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Bangunan yang melanggar aturan semestinya langsung diberi sanksi, sebagaimana ditegaskan dalam UU Cipta Kerja: pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga 10% dari nilai bangunan jika terbukti merugikan pihak lain.

Pemkot Jambi harus bertindak tegas. Jangan biarkan pengembang besar seperti Jamtos dan JBC terus bebas dari pengawasan hanya karena nama besar atau koneksi politik. Warga Kota Jambi menuntut transparansi, keadilan, dan keberanian dari wali kota untuk menindak pelanggar, siapa pun mereka.

Saya mendesak Wali Kota Jambi segera menerbitkan surat edaran untuk merazia bangunan-bangunan tanpa IMB/PBG di seluruh wilayah Kota Jambi. Aparat pemkot harus didampingi oleh kepolisian, TNI, dan media, agar pelaksanaan di lapangan berjalan jujur, transparan, dan tidak tebang pilih.

Keadilan tidak bisa ditegakkan setengah-setengah. Jika rakyat kecil wajib taat aturan, pengembang besar pun harus tunduk pada hukum. Inilah saatnya Pemkot Jambi menunjukkan bahwa mereka bekerja untuk seluruh rakyat, bukan segelintir elite.(***)

Loading

Tags: JamtosJBCPADPBGRaziaIMBRaziaKendaraanwalikotajambi
Previous Post

Fenomena Rakor Pencegahan KPK yang Berujung OTT: Sinyal Keras untuk Kepala Daerah

Next Post

Pemkot Gencar Razia Kendaraan Mati Pajak, Namun Bangunan Tanpa IMB Masih Luput Pengawasan

Next Post
Tim Gabungan Saat Melakukan Razia di Kota Jambi.

Pemkot Gencar Razia Kendaraan Mati Pajak, Namun Bangunan Tanpa IMB Masih Luput Pengawasan

Pelaku dan Motor Korban yang Dilarikan. foto: Andri Wijaya

Jual Motor Demi Pernikahan, Malah Ditipu: Harapan Pemuda Jambi yang Pupus di Tangan Penipu

Jambi City Center

Dugaan Korupsi Proyek Jambi City Center, Kejari Jambi Gencar Periksa Pejabat Pemkot

Penulis bersama Presiden Prabowo Subianto. foto : dok/pribadi

Koperasi Merah Putih, Ikhtiar Baru Menuju Kemandirian Ekonomi Desa

Eryanto DJunaidi Memimpin Rapat Perdana DPW KPK Pasundan.  Foto : Ahmad Muzir

KPK Pasundan Bakal Dibentuk di Jambi, Kepengurusan Sementara Mulai Disusun

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi TargetkanĀ  25.000 Investor Baru

0
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025
Aksi Sopir Angkutan Truk Melakukan Demontrasi di Kantor DPRD Kota Jambi dan Walikota Jambi. foto : gmsmedia.co.id

Sopir Angkutan Kepung Kantor Wali Kota Jambi, Tuntut Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM Subsidi

20/10/2025

Recent News

Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025
Aksi Sopir Angkutan Truk Melakukan Demontrasi di Kantor DPRD Kota Jambi dan Walikota Jambi. foto : gmsmedia.co.id

Sopir Angkutan Kepung Kantor Wali Kota Jambi, Tuntut Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM Subsidi

20/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah