GMSMEDIA.CO.ID-Sekitar 5.500 rumah warga di Kelurahan Kenali Asam Atas dan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, kini terjebak dalam status “zona merah” yang ditetapkan PT Pertamina. Akibatnya, meskipun memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah, pemilik tidak bisa melakukan jual-beli, menghibahkan, atau bahkan memecah sertifikat tanah mereka.
Penetapan zona merah ini diduga terkait kedekatan lokasi permukiman dengan fasilitas operasi Pertamina. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya dapat memproses balik nama atau peralihan hak jika ada izin tertulis dari Pertamina.
Seorang warga Kenali Asam Bawah, yang membeli rumah di kawasan tersebut pada 2024, mengaku terkejut saat mencoba mengurus balik nama sertifikatnya.
“Saya sudah bayar lunas rumah itu, tapi ketika mau balik nama sertifikat, BPN bilang harus ada izin dari Pertamina karena masuk zona merah. Saya tidak pernah diberi tahu soal ini waktu beli. Sekarang saya rugi dan bingung harus bagaimana,” ujarnya dengan nada kesal.
Wali Kota Jambi, Maulana, mengakui dampak besar yang dirasakan masyarakat. Menurutnya, banyak warga yang ingin menjual tanah atau mewariskan kepada anaknya terhalang aturan tersebut.
“Ini membuat warga dirugikan dan bingung. Hak mereka diakui secara hukum, tetapi status zona merah menghalangi peralihan hak,” kata Maulana.
Pemkot Jambi, lanjut Maulana, telah melakukan langkah strategis dengan berkonsultasi kepada Menteri ATR/BPN dan berencana menggelar pertemuan dengan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mediasi antar-kementerian.
“Kami ingin ada solusi lintas sektor karena ini menyangkut ATR/BPN, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan. Hak masyarakat yang sah tidak boleh dikorbankan hanya karena status tanah yang mendadak berubah,” tegasnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa ribuan rumah bisa berdiri dan mendapat sertifikat resmi jika kawasan tersebut sejak awal memiliki risiko tinggi menurut Pertamina? Sumber internal menyebut, sebagian besar rumah telah dibangun puluhan tahun lalu, sebelum penetapan zona merah dilakukan.
Pemerintah pusat kini dihadapkan pada dilema: mempertahankan aturan zona merah demi keselamatan dan keamanan fasilitas negara, atau mengembalikan hak sipil warga yang terlanjur memiliki legalitas penuh. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pertamina terkait kemungkinan revisi status zona merah tersebut.(***)
Discussion about this post