GMSMEDIA.CO.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas dengan memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal dan enam penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar aturan perlindungan data pribadi.
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menindak 74 penawaran investasi ilegal yang terindikasi sebagai penipuan dengan modus impersonation—yakni meniru atau menduplikasi nama produk, situs, atau akun media sosial dari entitas berizin guna menipu masyarakat. Modus lainnya termasuk penipuan rekrutmen kerja paruh waktu dan penawaran investasi palsu dengan iming-iming keuntungan besar.
Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa maraknya praktik pinjaman ilegal dan investasi bodong menunjukkan bahwa kejahatan keuangan terus berkembang seiring kemajuan teknologi.
> “Masyarakat harus semakin waspada. Saat ini pelaku kejahatan finansial tidak hanya memanfaatkan media sosial, tetapi juga teknologi canggih seperti deepfake dan AI untuk meyakinkan korban,” kata Hudiyanto, Rabu (19/6/2025).
Langkah penguatan penanganan aktivitas keuangan ilegal ini turut didukung oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang resmi bergabung dalam Satgas PASTI sejak awal 2025. Dengan bergabungnya BSSN, pelaksanaan patroli siber kini dilaksanakan secara kolaboratif bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta Kepolisian Negara RI.
Sejak awal pembentukannya hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Pusat Aduan IASC Catat Ratusan Ribu Laporan Penipuan
Dalam upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, Satgas PASTI bersama OJK juga telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada 22 November 2024. Pusat ini didukung oleh asosiasi perbankan, sistem pembayaran, dan pelaku e-commerce untuk menangani penipuan transaksi keuangan (scam) secara cepat dan efektif.
Sejak awal beroperasi hingga 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan. Dari total 219.168 rekening yang dilaporkan terlibat dalam penipuan, sebanyak 49.316 rekening (22,5%) telah diblokir. Nilai kerugian dari seluruh laporan mencapai Rp2,6 triliun, dengan dana yang berhasil dibekukan sebesar Rp163,3 miliar (6,28%).
Satgas PASTI juga menerima ribuan laporan terkait penyalahgunaan nomor WhatsApp oleh pihak penagih pinjaman online ilegal yang menggunakan ancaman dan intimidasi. Sebanyak 22.993 nomor telepon yang digunakan pelaku penipuan turut dilaporkan dan telah dikoordinasikan untuk pemblokiran bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
“Kami terus meningkatkan kerja sama lintas instansi, termasuk dengan operator seluler untuk memblokir nomor-nomor yang digunakan pelaku penipuan. Ini merupakan bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat,” ujar Hudiyanto.
Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Satgas PASTI menegaskan bahwa tren penipuan digital semakin meningkat, termasuk melalui aplikasi perpesanan, media sosial, hingga situs palsu. Pelaku juga mulai memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memperdaya korban dengan lebih meyakinkan.
Satgas mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian penipuan ke IASC melalui situs resmi: http://iasc.ojk.go.id, dengan menyertakan data dan bukti pendukung.
Pelaku umumnya mengeksploitasi kondisi psikologis calon korban melalui berbagai modus, antara lain:
1. Ketidaktahuan: Ditipu oleh produk tidak berizin atau toko online fiktif.
2. Kekhawatiran: Ditekan dengan kabar palsu tentang kecelakaan keluarga atau tagihan pajak.
3. Kesepian: Terjerat love scam atau bujuk rayu asmara.
4. Keserakahan: Tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa risiko (Ponzi Scheme).
5. Kesedihan: Ditipu dalam aksi donasi bencana atau sumbangan kemanusiaan.
6. Kebosanan: Ditipu dengan penawaran tiket konser atau perjalanan palsu.
“Satu-satunya cara untuk meminimalkan kerugian adalah edukasi. Kami berharap masyarakat aktif memverifikasi informasi dan tidak tergiur oleh janji-janji keuntungan yang tidak masuk akal,” tegas Hudiyanto.
Waspadai Skema Investasi Kripto Ilegal
Satgas PASTI juga memperingatkan masyarakat terhadap penawaran investasi aset kripto yang tidak masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) resmi. Penawaran tersebut banyak ditemukan melalui media sosial atau grup percakapan dan sering menjanjikan keuntungan tetap serta passive income tanpa risiko.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi dari OJK dan tercantum dalam DAK yang ditetapkan oleh Bursa Kripto.
Sebelum melakukan investasi kripto, masyarakat diminta untuk:
1. Memastikan legalitas penyedia investasi.
2. Memeriksa apakah aset kripto yang ditawarkan terdaftar dalam DAK.
3. Menghindari penawaran yang tidak logis.
4. Melakukan riset mandiri dan memahami risiko.
5. Mengakses informasi melalui https://bukusakuiakd.com.(***)
Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari jeratan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan yang merugikan.(***)
Discussion about this post