GMSMEDIA.CO.ID-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas sejumlah pihak yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) di Indonesia. Modus yang digunakan diduga kuat berupa impersonasi menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin demi menjalankan praktik penipuan.
Omnicom Group yang sah adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi. Namun, pihak-pihak yang menggunakan nama OMC di Indonesia justru menjalankan aktivitas ilegal, mencatut identitas, dan tidak mengantongi izin usaha sesuai ketentuan hukum.
Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI mengungkap bahwa OMC di Indonesia menjalankan skema member-get-member berjenjang, di mana anggota diwajibkan menyetor dana sebagai deposit. Tak ada kegiatan usaha nyata maupun produk yang diperdagangkan. Anggota hanya ditugaskan menjalankan “aktivitas penilaian” sebagai dalih operasional.
Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Praktik ini semakin berbahaya karena pelakunya kerap memanfaatkan tokoh agama, perangkat desa, hingga kegiatan sosial dan seminar untuk menarik simpati masyarakat.
Menindaklanjuti temuan ini, Satgas PASTI telah dan akan terus melakukan pemblokiran akses digital dan rekening yang terafiliasi, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut.
Hudiyanto, dari Sekretariat Satgas PASTI, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap segala bentuk tawaran investasi mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Selalu periksa aspek legalitas dan kewajaran bisnisnya. Jangan sampai menjadi korban,” kata Hudiyanto.
Ia juga menegaskan, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal tidak bisa hanya dilakukan oleh Satgas, tetapi memerlukan peran serta masyarakat.
“Jika menemukan penawaran yang tidak masuk akal atau patut dicurigai, laporkan kepada kami melalui kanal pengaduan yang tersedia,” tambahnya.
Satgas PASTI mengingatkan prinsip “2L — Legal dan Logis”: pastikan setiap penawaran investasi memiliki izin dari otoritas resmi, serta menawarkan keuntungan yang wajar dan masuk akal.
Masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal atau penipuan keuangan dapat menghubungi OJK 157, WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, atau satgaspasti@ojk.go.id.(**)
Discussion about this post