GMSMEDIA. CO. ID-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan Golden Eagle International–UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat melalui penawaran program penghapusan utang serta pembiayaan investasi non-APBN/APBD.
Langkah penghentian ini diambil setelah Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle beserta sejumlah nasabah untuk klarifikasi. Pemanggilan dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang menerima penawaran penghapusan utang dari lembaga tersebut. Dari hasil klarifikasi yang dihadiri anggota Satgas PASTI dari berbagai instansi, termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, BIN, BSSN, dan PPATK, diperoleh sejumlah fakta.
Golden Eagle diketahui mengklaim memiliki 24 dasar hukum sebagai landasan program penghapusan utang, namun tidak mampu menjelaskannya. Selain itu, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak mengantongi izin operasional yang sah. Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle.
Satgas PASTI juga menemukan bahwa Golden Eagle menawarkan program pembiayaan investasi non-APBN/APBD kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Dalam penjelasannya, dana disebut bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan asset management unit dari bank pelaksana, dengan bentuk hibah dan investasi murni. Namun hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa skema pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar hukum resmi dan berpotensi menyesatkan.
Hudiyanto dari Sekretariat Satgas PASTI mengatakan, penghentian kegiatan Golden Eagle dilakukan untuk melindungi masyarakat dan pemerintah daerah dari praktik keuangan ilegal yang mengatasnamakan lembaga resmi. “Kami menemukan bahwa Golden Eagle menggunakan nama lembaga internasional dan mengklaim memiliki akses dana besar untuk menghapus utang dan membiayai proyek pemerintah daerah. Namun setelah diklarifikasi, semua klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujarnya.
Hudiyanto menegaskan, Satgas PASTI akan terus memantau dan menindak tegas setiap kegiatan keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh penawaran investasi atau program penghapusan utang yang tidak logis. “Masyarakat perlu berhati-hati dan melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui situs sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id,” tambahnya.(**)
Discussion about this post