• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Golden Eagle International – UNDP yang Tawarkan Program Fiktif Penghapusan Utang dan Investasi Non-APBN

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Golden Eagle International – UNDP yang Tawarkan Program Fiktif Penghapusan Utang dan Investasi Non-APBN

by admin
14/10/2025
in Bisnis
PostTweetSendScan

GMSMEDIA. CO. ID-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan Golden Eagle International–UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat melalui penawaran program penghapusan utang serta pembiayaan investasi non-APBN/APBD.

Langkah penghentian ini diambil setelah Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle beserta sejumlah nasabah untuk klarifikasi. Pemanggilan dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang menerima penawaran penghapusan utang dari lembaga tersebut. Dari hasil klarifikasi yang dihadiri anggota Satgas PASTI dari berbagai instansi, termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, BIN, BSSN, dan PPATK, diperoleh sejumlah fakta.

Golden Eagle diketahui mengklaim memiliki 24 dasar hukum sebagai landasan program penghapusan utang, namun tidak mampu menjelaskannya. Selain itu, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak mengantongi izin operasional yang sah. Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle.

Satgas PASTI juga menemukan bahwa Golden Eagle menawarkan program pembiayaan investasi non-APBN/APBD kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Dalam penjelasannya, dana disebut bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan asset management unit dari bank pelaksana, dengan bentuk hibah dan investasi murni. Namun hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa skema pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar hukum resmi dan berpotensi menyesatkan.

Hudiyanto dari Sekretariat Satgas PASTI mengatakan, penghentian kegiatan Golden Eagle dilakukan untuk melindungi masyarakat dan pemerintah daerah dari praktik keuangan ilegal yang mengatasnamakan lembaga resmi. “Kami menemukan bahwa Golden Eagle menggunakan nama lembaga internasional dan mengklaim memiliki akses dana besar untuk menghapus utang dan membiayai proyek pemerintah daerah. Namun setelah diklarifikasi, semua klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujarnya.

Hudiyanto menegaskan, Satgas PASTI akan terus memantau dan menindak tegas setiap kegiatan keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh penawaran investasi atau program penghapusan utang yang tidak logis. “Masyarakat perlu berhati-hati dan melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui situs sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id,” tambahnya.(**)

Loading

Tags: #ojkGoldeneagleInternationalUNDPSatgas pasti
Previous Post

OJK Jambi Sukses Gelar Financial Expo, Transaksi Capai Hampir Rp6 Miliar

Next Post

Jalan Rusak, Anggaran Kerdil: Politik Pembangunan Jambi yang Kehilangan Arah

Next Post
Pemerhati Tata Kelola Energi dan Kebijakan Publik

Jalan Rusak, Anggaran Kerdil: Politik Pembangunan Jambi yang Kehilangan Arah

Pemerhati Tata Kelola Energi dan Kebijakan Publik

Legalitas 11.509 Sumur Minyak Rakyat : Antara Harapan dan Rente Baru

Sosialisasi, Pelatihan, dan Registrasi Layanan STID serta Sistem Monitoring Tenaga Kerja Bongkar Muat (SIMON TKBM) di Ruang Rapat Pelindo Talang Duku, Rabu (15/10).

Menuju Pelabuhan Modern, STID dan SIMON TKBM Diterapkan di Talang Duku

Gubernur Jambi Al-Haris dan Nazli, Anak Dusun

Lex Al Harisiana: Antara Narasi Ideal dan Realitas Birokrasi Jambi

Gubernur Jambi Al-Haris dan Nazli (Anak Dusun)

Al Haris dan ADPMET: Antara Kebanggaan Jabatan dan Ujian Kepemimpinan Energi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Recent News

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah