GMSMEDIA.CO.ID-Sidang praperadilan aktivis tani Thawaf Aly terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (21/10/2025) pukul 09.00 WIB. Sidang keempat ini dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, S.H dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi.
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menghadirkan dua orang saksi, yakni Bahsul Alam, warga Jalan Pancasila, Kecamatan Mendahara, Tanjung Jabung Timur, dan Rudi Hartono, warga Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Keduanya disumpah di hadapan majelis hakim sebelum memberikan keterangan.
Saksi Bahsul Alam dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, dirinya melihat pihak dari perusahaan datang mengambil foto di lokasi kebun yang merupakan lahan kelompok tani. “Lokasinya benar-benar milik kelompok tani, bukan milik perusahaan dan lokasinya berada di sebelah kanan jalan,” ujarnya di persidangan sambil menunjukkan video lokasi tempat panen bersama petani lain.
Ia menambahkan bahwa lokasi tersebut berada di Dusun Hidayah, milik Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB), dengan luas sekitar 48 hektare. Berdasarkan pengamatannya, lahan itu berada di sekitar kawasan Hutan Lindung dan berdekatan dengan area PT EWF. “Sampai sekarang lahan itu belum bersertifikat. Sejak tahun 2016 masih kawasan hutan,” ujarnya.
Sementara saksi Rudi Hartono menegaskan bahwa Thawaf Aly dikenal sebagai tokoh petani setempat dan telah menjadi pengurus Kelompok Tani Maju Bersama sejak tahun 2013. “Saya kenal Thawaf Aly sejak kecil, kami satu kampung, meskipun beda RT. Ia aktif membantu petani di wilayah kami,” ungkapnya.
Saat ditanya Hakim apakah mereka kenal dengan Thawaf Aly, kedua saksi mengaku sangat mengenal Thawaf Aly sebagai aktivis yang melakukan pendampingan kepada kelompok tani.
Sidang praperadilan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Thawaf Aly yang terdiri dari Ahmad Azhari, S.H., Agus Efandri, S.H., M. Syamsurizal, S.H., dan Ringkot Nedy Harahap, S.H. dari Kantor Hukum Pantasirua & Yatsirubisatya Law Firm, Talang Bakung, Kota Jambi.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa penetapan, penangkapan, dan penahanan terhadap Thawaf Aly oleh penyidik Subdit III Jatanras Polda Jambi tidak sah dan batal demi hukum. Mereka menilai tindakan penyidik melanggar Pasal 77 huruf a KUHAP karena dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa bukti permulaan yang cukup.
“Penetapan hingga penahanan terhadap klien kami dilakukan sebelum pemeriksaan selesai, tanpa dasar hukum yang sah, dan melanggar hak asasi manusia,” tegas Azhari di ruang sidang.
Kasus ini berawal dari dugaan pencurian buah sawit di kawasan hutan Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pada 29 September lalu, Thawaf Aly ditangkap atas tuduhan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Kuasa hukum menilai kasus ini sarat rekayasa dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani, karena akar persoalan sebenarnya adalah sengketa lahan antara petani Merbau dan pengusaha sawit asal Medan, Sucipto Yudodiharjo.(**)
Discussion about this post