• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Soal Pelanggaran Tata Ruang PT. SAS, Saatnya DPRD Kota Membentuk Pansus

Soal Pelanggaran Tata Ruang PT. SAS, Saatnya DPRD Kota Membentuk Pansus

by admin
20/08/2025
in Opini
Noviardi Ferzi

Noviardi Ferzi

PostTweetSendScan

Oleh: Dr. Noviardi Ferzi *

KISRUH pembangunan stockpile batubara milik PT. Sinar Anugerah Sukses (PT. SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi, tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan administratif belaka. Masalah ini menyentuh jantung tata kelola ruang kota, kesehatan publik, serta kewibawaan hukum daerah. DPRD Kota Jambi, sebagai lembaga legislatif yang baru saja melahirkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2044, tidak boleh berdiam diri. Inilah saat yang tepat bagi DPRD untuk menunjukkan keberpihakan pada hukum dan rakyat dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran PT. SAS.

Aur Kenali telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman dalam RTRW baru. Kehadiran stockpile batubara di tengah permukiman jelas merupakan pelanggaran tata ruang yang terang-benderang. Meski PT. SAS berdalih memiliki izin lama, prinsip hukum lex posterior derogat legi priori berlaku, di mana aturan baru otomatis mengesampingkan aturan lama yang bertentangan (Marzuki, 2020). Dengan demikian, keberadaan izin lama tidak dapat dijadikan dasar untuk melawan peraturan daerah yang lebih baru.

Selain melanggar tata ruang, aktivitas stockpile batubara membawa ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat. Partikel halus batubara (PM2.5 dan PM10) terbukti berhubungan erat dengan meningkatnya kasus penyakit paru kronis, kanker, hingga gangguan kardiovaskular (Putri et al., 2019; WHO, 2021). Limpasan air hujan dari area penumpukan batubara juga berpotensi mencemari air baku PDAM dengan kandungan logam berat yang membahayakan. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang No. 36/2009 tentang Kesehatan.

DPRD Kota Jambi memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah. Pembentukan Pansus bukan sekadar prosedural, melainkan bentuk tanggung jawab politik dan moral kepada rakyat. Tanpa mekanisme khusus, investigasi terhadap dugaan pelanggaran PT. SAS akan terus kabur di antara tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Melalui Pansus, DPRD dapat mengaudit seluruh legalitas perizinan PT. SAS, memanggil pihak eksekutif kota untuk dimintai pertanggungjawaban, serta mendesak tindakan tegas berupa penghentian aktivitas hingga rekomendasi relokasi. Lebih dari itu, Pansus juga akan menjadi sarana rekonsiliasi kewenangan lintas level antara Kota, Provinsi, dan Kementerian, sehingga celah hukum tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh perusahaan.

Kehadiran Pansus juga menjadi tolok ukur kredibilitas DPRD. Tidak ada gunanya mengesahkan RTRW bila pelanggarannya dibiarkan begitu saja. Masyarakat berhak bertanya apakah DPRD hanya pembuat aturan tanpa gigi, atau benar-benar pengawal konstitusi daerah. Dalam politik lokal, ketegasan DPRD akan menentukan arah pembangunan Kota Jambi, apakah berpihak pada keberlanjutan atau tunduk pada kepentingan modal.

Kasus PT. SAS adalah ujian sejarah bagi DPRD Kota Jambi. Apabila Pansus tidak segera dibentuk, DPRD akan dianggap abai terhadap amanat yang baru saja mereka sahkan sendiri dalam Perda RTRW. Sebaliknya, bila DPRD berani membentuk Pansus dan bertindak tegas, mereka akan dikenang sebagai legislatif yang benar-benar berpihak pada hukum, lingkungan, dan rakyat Jambi. Kini bola ada di tangan DPRD, dan rakyat menunggu sikap, bukan sekadar retorika.(**)

Loading

Tags: PTSASTUKS
Previous Post

OJK Luncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Keuangan Ilegal

Next Post

Golkar Jambi Gelar Musda 30 Agustus, Momentum Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029

Next Post
Sony Zainul.H bersama H Cek Endra. foto : istimewa

Golkar Jambi Gelar Musda 30 Agustus, Momentum Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029

Direktur Eksekutif LSM Tegar, Erwin Munas

LSM TEGAR Akan Laporkan Direktur RSUD H. Hanafie ke Polda Jambi Terkait Temuan BPK

Geoparkd Merangin

Geopark Merangin: Proyek Simbolisme dan Realitas Lokal yang Terabaikan

Peringatan Hari Indonesia Menabung (HIM) dan Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2025 yang digelar di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

OJK Dorong Budaya Menabung Sejak Dini Lewat HIM dan Bulan Literasi Keuangan 2025

Rapat Persiapan Musda di Kantor DPD Golkar Jambi. foto : gmsmedia.co.id

Golkar Jambi Bersiap Gelar Musda XI, Kehadiran Bahlil Jadi Magnet Politik

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0

OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi, Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek Resmi Beralih ke OJK

06/10/2025
Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.AP, Mengisi Kegiatan  Kuliah Umum di Universitas Muhammadiyah Jambi (UM Jambi), Sabtu (4/10). foto : UMJ

Kuliah Umum Prof. Muhadjir Effendy di UM Jambi, Bahas Bonus Demografi dan Indonesia Emas 2045

05/10/2025
Keluarga Korban dan Kondisi Foto  Bayi Usai Dilahirkan Secara Caesar. foto : dok / pribadi

Duka Warga Jelutung: Bayi Meninggal Usai Ibunya Disuntik Obat Alergi di RSIA Annisa

03/10/2025
Pertemuan Ketua dan Waka I DPRD Provinsi Jambi bersama PT SAS dan Warga di Ghudas Village, Kota Jambi, Kamis (2/10/2025).

Nazli: DPRD Jangan Hanya Jadi Mediator Seremonial Kasus PT SAS

03/10/2025

Recent News

OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi, Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek Resmi Beralih ke OJK

06/10/2025
Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.AP, Mengisi Kegiatan  Kuliah Umum di Universitas Muhammadiyah Jambi (UM Jambi), Sabtu (4/10). foto : UMJ

Kuliah Umum Prof. Muhadjir Effendy di UM Jambi, Bahas Bonus Demografi dan Indonesia Emas 2045

05/10/2025
Keluarga Korban dan Kondisi Foto  Bayi Usai Dilahirkan Secara Caesar. foto : dok / pribadi

Duka Warga Jelutung: Bayi Meninggal Usai Ibunya Disuntik Obat Alergi di RSIA Annisa

03/10/2025
Pertemuan Ketua dan Waka I DPRD Provinsi Jambi bersama PT SAS dan Warga di Ghudas Village, Kota Jambi, Kamis (2/10/2025).

Nazli: DPRD Jangan Hanya Jadi Mediator Seremonial Kasus PT SAS

03/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah