Oleh: Firmansyah,SH.MH, Lawyer
RAMAINYA isu surat dukungan ganda dalam suksesi Ketua KONI Provinsi Jambi menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat olahraga di Jambi. Muncul pertanyaan apa sebenarnya surat dukungan calon? Apakah ia sama dengan surat pernyataan?
Surat dukungan calon dapat dianggap sebagai surat pernyataan menurut hukum. Dokumen ini bisa memiliki kekuatan hukum tergantung pada jenis dan konteks penggunaannya. Sebagaimana surat pernyataan dukungan dalam pencalonan Pilkada atau Pilpres, surat semacam ini termasuk dalam kategori kontrak yang memiliki konsekuensi hukum.
Artinya, pihak yang menandatangani surat tersebut bertanggung jawab secara hukum untuk memenuhi isi dari pernyataan yang dibuat, terutama dalam hal mendukung kelayakan calon sebagaimana dipersyaratkan dalam proses pencalonan.
Surat pencalonan merupakan surat pernyataan bersifat umum yang memiliki kekuatan hukum, sejauh diakui kebenarannya oleh pihak yang dituju.
Misalnya, surat dukungan sebagai syarat administratif bagi seorang calon dalam pemilihan, atau surat dukungan dari partai politik untuk mendukung pencalonan seseorang.
Surat pernyataan, baik ditulis tangan maupun diketik, sah dijadikan alat bukti.
Namun, kekuatan pembuktiannya akan lebih kuat apabila isi surat tersebut diakui kebenarannya oleh pembuatnya.
Dalam hal ini, surat pernyataan dapat memiliki kekuatan pembuktian setara akta autentik.
Di pengadilan, surat pernyataan dapat digunakan untuk membuktikan suatu fakta, misalnya dalam sengketa hukum antara dua pihak. Meskipun surat pernyataan bersifat sepihak dan secara prinsip bisa dicabut oleh pembuatnya, surat yang telah diberikan kepada pihak lain tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Jika pembuat surat ingin mencabutnya, maka ia perlu membuat surat pernyataan baru yang menyatakan pencabutan pernyataan sebelumnya.
Namun, hal ini perlu dipertimbangkan dengan cermat karena pencabutan surat bisa berdampak hukum atau moral terhadap pihak penerima terutama jika telah menimbulkan harapan, perjanjian, atau konsekuensi lain.
Jika seseorang membuat surat pernyataan, maka ia memang bisa mengubah pendiriannya dan mencabutnya. Namun, penerima surat tersebut mungkin memiliki dasar untuk menuntut pembuat surat apabila janji yang tertuang tidak ditepati.
Kasus Dukungan Ganda di KONI Jambi
Dalam peristiwa dukungan calon Ketua KONI Jambi, diketahui bahwa KONI Muaro Jambi telah membuat surat dukungan/pernyataan secara lengkap, disertai tempat dan waktu penerbitan. Namun kemudian muncul surat dukungan lain untuk calon berbeda, yang tidak memuat tempat dan waktu dengan jelas.
Tidak ditemukan adanya pencabutan secara eksplisit terhadap salah satu dari dua surat dukungan tersebut. Tidak jelas pula surat mana yang lebih dahulu dibuat dan mana yang belakangan.
Dalam konteks ini, yang lebih ditekankan adalah aspek etik dari pembuat surat dukungan. Yang bersangkutan seharusnya memperjelas surat mana yang berlaku dan mencabut salah satu dari surat tersebut (apabila keduanya benar-benar dibuat).
Di samping itu, pembuat pernyataan harus menjelaskan alasan mendasar di balik tindakan memberikan dukungan ganda, padahal ia tentu memahami konsekuensi hukumnya.
Dampak dari surat dukungan ganda ini sangat mungkin merugikan salah satu bakal calon Ketua KONI Jambi. Akibat hukumnya, hal tersebut dapat menjadi dasar gugatan atau laporan hukum, karena berpotensi menghambat proses pencalonan atau bahkan menyebabkan bakal calon gagal maju.
Tindakan seperti ini juga bisa menimbulkan kekisruhan di masyarakat, serta menghambat proses suksesi kepemimpinan KONI Jambi yang berujung pada kekosongan kepengurusan.(***)
Discussion about this post