• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Surat Dukungan adalah Pernyataan yang Memiliki Kekuatan Hukum

Surat Dukungan adalah Pernyataan yang Memiliki Kekuatan Hukum

by admin
13/05/2025
in Opini
Oplus_131072

Oplus_131072

PostTweetSendScan

Oleh: Firmansyah,SH.MH, Lawyer

RAMAINYA isu surat dukungan ganda dalam suksesi Ketua KONI Provinsi Jambi menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat olahraga di Jambi. Muncul pertanyaan apa sebenarnya surat dukungan calon? Apakah ia sama dengan surat pernyataan?

Surat dukungan calon dapat dianggap sebagai surat pernyataan menurut hukum. Dokumen ini bisa memiliki kekuatan hukum tergantung pada jenis dan konteks penggunaannya. Sebagaimana surat pernyataan dukungan dalam pencalonan Pilkada atau Pilpres, surat semacam ini termasuk dalam kategori kontrak yang memiliki konsekuensi hukum.

Artinya, pihak yang menandatangani surat tersebut bertanggung jawab secara hukum untuk memenuhi isi dari pernyataan yang dibuat, terutama dalam hal mendukung kelayakan calon sebagaimana dipersyaratkan dalam proses pencalonan.
Surat pencalonan merupakan surat pernyataan bersifat umum yang memiliki kekuatan hukum, sejauh diakui kebenarannya oleh pihak yang dituju.

Misalnya, surat dukungan sebagai syarat administratif bagi seorang calon dalam pemilihan, atau surat dukungan dari partai politik untuk mendukung pencalonan seseorang.
Surat pernyataan, baik ditulis tangan maupun diketik, sah dijadikan alat bukti.
Namun, kekuatan pembuktiannya akan lebih kuat apabila isi surat tersebut diakui kebenarannya oleh pembuatnya.
Dalam hal ini, surat pernyataan dapat memiliki kekuatan pembuktian setara akta autentik.

Di pengadilan, surat pernyataan dapat digunakan untuk membuktikan suatu fakta, misalnya dalam sengketa hukum antara dua pihak. Meskipun surat pernyataan bersifat sepihak dan secara prinsip bisa dicabut oleh pembuatnya, surat yang telah diberikan kepada pihak lain tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Jika pembuat surat ingin mencabutnya, maka ia perlu membuat surat pernyataan baru yang menyatakan pencabutan pernyataan sebelumnya.

Namun, hal ini perlu dipertimbangkan dengan cermat karena pencabutan surat bisa berdampak hukum atau moral terhadap pihak penerima terutama jika telah menimbulkan harapan, perjanjian, atau konsekuensi lain.
Jika seseorang membuat surat pernyataan, maka ia memang bisa mengubah pendiriannya dan mencabutnya. Namun, penerima surat tersebut mungkin memiliki dasar untuk menuntut pembuat surat apabila janji yang tertuang tidak ditepati.

Kasus Dukungan Ganda di KONI Jambi

Dalam peristiwa dukungan calon Ketua KONI Jambi, diketahui bahwa KONI Muaro Jambi telah membuat surat dukungan/pernyataan secara lengkap, disertai tempat dan waktu penerbitan. Namun kemudian muncul surat dukungan lain untuk calon berbeda, yang tidak memuat tempat dan waktu dengan jelas.
Tidak ditemukan adanya pencabutan secara eksplisit terhadap salah satu dari dua surat dukungan tersebut. Tidak jelas pula surat mana yang lebih dahulu dibuat dan mana yang belakangan.

Dalam konteks ini, yang lebih ditekankan adalah aspek etik dari pembuat surat dukungan. Yang bersangkutan seharusnya memperjelas surat mana yang berlaku dan mencabut salah satu dari surat tersebut (apabila keduanya benar-benar dibuat).

Di samping itu, pembuat pernyataan harus menjelaskan alasan mendasar di balik tindakan memberikan dukungan ganda, padahal ia tentu memahami konsekuensi hukumnya.
Dampak dari surat dukungan ganda ini sangat mungkin merugikan salah satu bakal calon Ketua KONI Jambi. Akibat hukumnya, hal tersebut dapat menjadi dasar gugatan atau laporan hukum, karena berpotensi menghambat proses pencalonan atau bahkan menyebabkan bakal calon gagal maju.

Tindakan seperti ini juga bisa menimbulkan kekisruhan di masyarakat, serta menghambat proses suksesi kepemimpinan KONI Jambi yang berujung pada kekosongan kepengurusan.(***)

Tags: FirmansyahKONI provinsi JambiSuksesiSurat dukunganSurat pernyataan
Previous Post

Perwira Polisi Tewas Tertimpa Pohon di Jalan Lintas Jambi–Muara Sabak

Next Post

Dean Huijsen Ungkap Komposisi Pemain Sepak Bola Sempurna Versinya

Next Post
Dean Huijsen. foto : Instagram

Dean Huijsen Ungkap Komposisi Pemain Sepak Bola Sempurna Versinya

Yamaha Gelar program Filano Beauty Class-y  diikuti oleh 25 perempuan pengguna Yamaha Grand Filano. foto : Yamaha

Filano Beauty Class-y, Upaya Yamaha Jambi Jadikan Perempuan Cantik Luar dan Dalam

Firmansyah,SH.MH

Pelaku Usaha Tanpa Izin: Diberi Sanksi atau Diresmikan?

Satlantas Polresta Jambi Buka Gerai SIM di Mandala Mart dan Trona Ekspres

Satlantas Polresta Jambi Hadirkan Gerai SIM Keliling di Dua Mal Kota Jambi

Helen's Play Mart Jambi Dibuka Kembali Setelah Sempat Ditutup. foto : istimewa

Helen’s Play Mart Kembali Dibuka Usai Sempat Ditutup, Pemerintah Dinilai Inkonsisten Tegakkan Aturan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPP Gersuma Gelar Rapat Pembentukan Panitia Pelantikan. foto : istimewa.

DPP Gerakan Sumatera Maju (GERSUMA) Jadwalkan Deklarasi dan Pelantikan

15/03/2025
Sony Zainul,H.SH

Walikota Jambi Maulana Godok OPD, Sony Zainul : Ini Langkah yang Tepat dan Memang Harus Dilakukan

11/03/2025

100 Hari Gubernur Jambi: Tidak Bekerja

22/05/2025
Oplus_131072

Surat Dukungan adalah Pernyataan yang Memiliki Kekuatan Hukum

13/05/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman (MoU)

Perluas Perlindungan Pekerja, Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU di HUT Kota

28/05/2025
Jambi City Center

Fasha Setujui PT BPI Jaminkan Lahan JCC Saat Bangunan Belum Selesai

28/05/2025
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar Saat Konferensi Pers, Selasa (28/5/2025). foto : humaspolda

Polda Jambi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita Aset Miliaran Rupiah

28/05/2025
Gambar Rencana Pembangunan Stadion Swarnabumi di Pijoan. foto : istimewa

Stadion Swarnabumi Disorot, Aktivis Desak Kejati Jambi Usut Dugaan Proyek Bermasalah

28/05/2025

Recent News

Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman (MoU)

Perluas Perlindungan Pekerja, Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU di HUT Kota

28/05/2025
Jambi City Center

Fasha Setujui PT BPI Jaminkan Lahan JCC Saat Bangunan Belum Selesai

28/05/2025
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar Saat Konferensi Pers, Selasa (28/5/2025). foto : humaspolda

Polda Jambi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita Aset Miliaran Rupiah

28/05/2025
Gambar Rencana Pembangunan Stadion Swarnabumi di Pijoan. foto : istimewa

Stadion Swarnabumi Disorot, Aktivis Desak Kejati Jambi Usut Dugaan Proyek Bermasalah

28/05/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah