• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Terminal Rawasari di Jambi Mangkrak, Dana Rp15 Miliar Diduga Mubazir

Terminal Rawasari di Jambi Mangkrak, Dana Rp15 Miliar Diduga Mubazir

by admin
26/05/2025
in Hukum
Beginilah Kondisi Terminal Rawasari pada tahun 2022. foto : dok

Beginilah Kondisi Terminal Rawasari pada tahun 2022. foto : dok

PostTweetSendScan

GMSMEDIA.CO.ID-Proyek pembangunan Terminal Rawasari di kawasan Pasar Kota Jambi disorot tajam. Meski telah menghabiskan dana sebesar Rp15 miliar dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), bangunan terminal megah tersebut hingga kini belum difungsikan secara optimal. Kondisi ini memunculkan dugaan pemborosan anggaran dan potensi penyalahgunaan keuangan negara.

Pantauan di lapangan menunjukkan, terminal yang telah rampung dibangun itu justru tampak kosong, sepi, dan tidak beroperasi sebagaimana fungsinya. Padahal, proyek ini semestinya menjadi simpul penting transportasi kota. Namun, pembangunan tersebut dinilai tidak didasari kajian kebutuhan yang kuat, terutama di tengah kondisi angkutan kota (angkot) di Jambi yang sudah hampir mati suri.

“Sejak awal, urgensi proyek ini sudah dipertanyakan masyarakat. Sekarang terbukti, terminalnya mangkrak dan tak memberi manfaat nyata,” ujar Firmansyah, SH, MH, seorang pengacara yang menyoroti proyek tersebut kepada gmsmedia.co.id.

Ia menyebut proyek seperti ini berpotensi menjadi objek tindak pidana korupsi (Tipikor), terutama jika memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan menyebabkan kerugian negara.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengeluaran negara yang tidak berdampak positif dan menimbulkan kerugian nyata, baik karena kelalaian maupun keputusan yang tidak akuntabel, dapat dijerat sebagai tindak pidana.

“Bukan hanya soal uang yang dikorup untuk kepentingan pribadi. Ketika kebijakan atau proyek tidak memberi manfaat dan menimbulkan kerugian, itu bisa masuk ranah pidana,” tegas Firmansyah.

Terminal Rawasari dibangun dengan peruntukan awal sebagai pusat aktivitas angkutan kota (angkot) dan relokasi pedagang kaki lima (PKL). Namun, menurut Firmansyah, kenyataannya kini justru tidak jelas fungsi maupun pengelolaannya. “Sudah pasti terminal itu dibangun untuk angkot. Tapi sekarang mana angkotnya? Mana PKL-nya?” ujarnya.

Ia juga mengkritik rencana Wali Kota Jambi, Maulana, yang ingin menjadikan terminal tersebut sebagai ruang kreatif bagi anak muda. Menurutnya, perubahan fungsi terminal tanpa dasar hukum yang jelas justru berisiko menyalahi aturan.

“Jangan asal-alih fungsi. Ini aset pemerintah daerah, bukan usaha pribadi yang bisa suka-suka pemiliknya, Harus ada kejelasan dasar hukum bila ingin mengalih fungsikan Terminal Rawasari itu.
Selama peruntukan awalnya belum diluruskan secara legal, sebaiknya jangan dulu dialihfungsikan,” katanya.

Firmansyah menyarankan, jika memang ingin memaksimalkan fungsi terminal, lebih baik pemerintah kota kembali pada tujuan awal: menata PKL dan sektor transportasi. Jika itu tak memungkinkan, maka perlu ada revisi formal atas rencana dan dasar hukum proyek tersebut agar tidak menjadi celah pelanggaran.

Ia mendorong aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, hingga KPK, untuk mulai melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek pembangunan di daerah, DPRD jamgan diam saja dalm fungsi pengawasan, termasuk Terminal Rawasari. Audit tersebut menurutnya harus mencakup tahapan perencanaan, penganggaran, hingga output proyek.

Tidak hanya aparat, publik pun didorong untuk aktif mengawasi proyek yang dibiayai dari uang rakyat. “Pembangunan harus transparan. Akses terhadap dokumen perencanaan dan realisasi proyek adalah hak masyarakat,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Jambi terkait tindak lanjut pemanfaatan terminal tersebut. Sementara itu, gedung terminal senilai miliaran rupiah itu masih terbengkalai, menjadi simbol bisu dari lemahnya perencanaan dan pengawasan pembangunan di daerah.(zir)

Tags: FirmansyahMangkrakMaulanaPemkotJambiPTSMIterminalrawasariwalikotajambi
Previous Post

Masjid Tsamaratul Insan: Milik Siapa dan Bagaimana Status Hukumnya?

Next Post

OJK Jambi: Kinerja Sektor Industri Jasa Keuangan Stabil dan Tumbuh Positif Per Maret 2025

Next Post
Kinerja Sektor Perbankan Mengalami Pertumbuhan Positif. Foto nasabah melakukan transaksi di KCU BCA Jambi.foto : istimewa 

OJK Jambi: Kinerja Sektor Industri Jasa Keuangan Stabil dan Tumbuh Positif Per Maret 2025

Pelindo Regional 2 Jambi melalui Bidang HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) kembali menggelar sosialisasi dan simulasi lanjutan, Senin (26/5/2025).

Pelindo Jambi Perkuat Edukasi Keselamatan, Siapkan SDM Tanggap Kebakaran

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. foto : humas

Wali Kota Maulana Berikhtiar Manfaatkan Terminal Rawasari yang Mangkrak

Yamaha Jambi Kembali Bagikan iPhone Gratis di Event "Grebek Pasar Rame"

Wali Kota Jambi, Dr. H. Maulana, MKM, menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. foto I bpjstk

Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT, Bukti Kepedulian Pemkot Jambi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPP Gersuma Gelar Rapat Pembentukan Panitia Pelantikan. foto : istimewa.

DPP Gerakan Sumatera Maju (GERSUMA) Jadwalkan Deklarasi dan Pelantikan

15/03/2025
Ketua GNPK Provinsi Jambi dan Foto Bukti Perpisahan SMPN 4 Kota Jambi

Instruksi Wali Kota Dilanggar, SMPN 4 Kota Jambi Diduga Nekat Pungut Uang Perpisahan

29/05/2025

100 Hari Gubernur Jambi: Tidak Bekerja

22/05/2025
Sony Zainul,H.SH

Walikota Jambi Maulana Godok OPD, Sony Zainul : Ini Langkah yang Tepat dan Memang Harus Dilakukan

11/03/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Firmansyah,SH.MH

Kritik Membangun: Tak Sekadar Menyoal Anggaran, Tetapi Juga Memberi Solusi

30/05/2025

Lindungi Aset Anda Bersama Asuransi Intra Asia

29/05/2025
Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Ilegal, dan Judi Online di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025). foto: ojk

Investasi Bodong hingga Judi Online Ancam Warga Jambi

29/05/2025

UGK Muarabulian Gratiskan Biaya Pendaftaran Gelombang 1, Batas Akhir 31 Mei 2025

29/05/2025

Recent News

Firmansyah,SH.MH

Kritik Membangun: Tak Sekadar Menyoal Anggaran, Tetapi Juga Memberi Solusi

30/05/2025

Lindungi Aset Anda Bersama Asuransi Intra Asia

29/05/2025
Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Ilegal, dan Judi Online di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025). foto: ojk

Investasi Bodong hingga Judi Online Ancam Warga Jambi

29/05/2025

UGK Muarabulian Gratiskan Biaya Pendaftaran Gelombang 1, Batas Akhir 31 Mei 2025

29/05/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah