GMSMEDIA.CO.ID-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mendesak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Jambi untuk menindak tegas pelaku pembangunan yang dinilai merusak lingkungan, khususnya di kawasan rawan banjir. Desakan ini disampaikan dalam forum “Pemkot Jambi Mendengar” di Aula Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Rabu (14/5/2025).
Dalam forum tersebut, Walhi Jambi menggelar aksi simbolik dengan membentangkan poster berisi tuntutan agar pemerintah menghukum perusahaan yang dinilai mengabaikan daya dukung lingkungan. Tuntutan ini mencuat menyusul banjir yang melanda kawasan Simpang Mayang dan sekitarnya pada awal April lalu.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menyebut ada tiga proyek yang diduga menjadi penyebab banjir, yakni Jambi Business Center (JBC), Jambi Town Square (Jamtos), dan Perumahan Roma Estate. Ia menilai proyek-proyek tersebut mengabaikan aspek lingkungan dengan membangun di atas kawasan resapan air dan mengubah sempadan sungai menjadi beton.
“Pemerintah tidak boleh menutup mata. Kami mendesak agar izin pembangunan JBC, Jamtos, dan Roma Estate dicabut karena telah merusak lingkungan,” tegas Oscar.
Menanggapi hal itu, pemerhati kebijakan publik sekaligus advokat, Firmansyah, mengatakan pembangunan JBC berada di kawasan rawan banjir berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2024–2044.
“Kalau sudah ada kajian, kenapa sekarang dipermasalahkan? Kalau belum ada, bagaimana mungkin kerja sama build-operate-transfer (BOT) dilaksanakan tanpa kajian dampak lingkungan dan sosial?” katanya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GN-PK) Provinsi Jambi, Yoshe Rizal, SH, meminta pemerintah lebih selektif dalam menerbitkan izin pembangunan, terutama di kawasan rawan bencana.
“Memperindah kota itu sah-sah saja, tapi jangan sampai mengorbankan kelestarian lingkungan. Apalagi jika ada indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penerbitan izin,” ujarnya.
Yoshe juga menyoroti potensi dampak sosial terhadap masyarakat. Ia menegaskan pembangunan tidak boleh hanya menguntungkan kelompok tertentu.
“Kalau izin mendirikan bangunan (IMB) JBC bermasalah, maka harus dikaji ulang. Jangan sampai masyarakat jadi korban demi keuntungan pribadi atau kelompok. Pemerintah harus tegas dan transparan,” katanya.
Lebih lanjut, Yoshe menduga ada kejanggalan dalam proses penerbitan IMB JBC yang diduga sarat praktik KKN.
“IMB biasanya memerlukan proses panjang. Jika ini terbit terlalu cepat, ada apa? Kami akan menginvestigasi proses perizinan ini. Jika terbukti menyalahi prosedur, perizinannya harus dicabut,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan pelaksanaan skema BOT proyek JBC yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, proyek yang seharusnya sudah berjalan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, bahkan gambar perencanaan pembangunan yang sebelumnya terpampang di lokasi sudah tidak terlihat.
“Ini menimbulkan dugaan kuat adanya perubahan perencanaan tanpa sosialisasi. Jika benar, ini adalah bentuk pembodohan terhadap warga Jambi,” pungkasnya.(**)
Discussion about this post