GMSMEDIA.CO.ID-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk bertindak tegas terhadap proyek-proyek pembangunan yang diduga merusak lingkungan dan memperburuk risiko banjir di kawasan permukiman warga.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai yang digelar Walhi Jambi saat berlangsungnya Seminar Sehari bertajuk “Pemkot Jambi Mendengar” di aula Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Rabu (14/5/2025). Dalam aksi tersebut, peserta membentangkan poster-poster protes sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi lingkungan di Kota Jambi.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, mengatakan sejumlah titik pembangunan di Kota Jambi, seperti Jambi Business Center (JBC), Jamtos, dan Perumahan Roma Estate, dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang memicu banjir di beberapa wilayah. Salah satu kawasan yang terdampak adalah Simpang Mayang dan sekitarnya, yang mengalami banjir tidak biasa pada awal April 2025.
“Ketiga proyek ini secara terang-terangan mengubah sepadan sungai menjadi beton, menghilangkan fungsi ekologis kawasan tersebut,” ujar Oscar.
Ia menambahkan, pembangunan JBC dilakukan di wilayah yang termasuk dalam kawasan rawan bencana banjir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2024–2044.
Alih-alih memperhatikan daya dukung lingkungan, lanjut Oscar, proyek-proyek tersebut justru memperburuk kondisi ekologis. Menurutnya, JBC dan Jamtos berada di dataran rendah yang secara alami berfungsi sebagai area tangkapan air, namun kini berubah menjadi kawasan komersial yang rentan menimbulkan genangan.
“Kami tidak anti terhadap pembangunan ekonomi, namun pembangunan yang merusak lingkungan dan menimbulkan penderitaan masyarakat harus dihentikan,” tegasnya.
Aksi Walhi tersebut juga menjadi bagian dari Seminar “Model Kolaborasi Penanganan Banjir” yang diselenggarakan Sahabat Alam Jambi. Dalam forum itu, Walhi menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah:
1. Gubernur Jambi diminta meninjau ulang seluruh kerja sama antara Pemprov Jambi dengan pengelola JBC.
2. Mengembalikan fungsi ekologis area JBC, Jamtos, dan Roma Estate sebagai kawasan tangkapan air.
3. Mengambil langkah tegas, termasuk pemutusan kerja sama, jika terbukti ada kelalaian dalam pembangunan.
4. Mencabut izin pembangunan proyek yang merusak lingkungan.
5. Menghentikan pembangunan baru yang tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan.
Walhi berharap pemerintah segera merespons tuntutan tersebut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang.(rls)
Discussion about this post