GMSMEDIA.CO.ID-Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menegaskan akan menindak tegas kepala sekolah yang terbukti melakukan pungutan dalam kegiatan perpisahan siswa. Hal ini disampaikannya menanggapi laporan dugaan pungutan oleh SMP Negeri 4 Kota Jambi.
“Kirim bukti dan datanya. Sekolah-sekolah yang melanggar akan saya ganti kepala sekolahnya,” ujar Maulana melalui pesan singkat yang diterima redaksi, Rabu (29/5/2025).
Pernyataan tersebut merespons dugaan pelanggaran Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2025, yang melarang pungutan dalam kegiatan perpisahan maupun purnawiyata di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.
SMP Negeri 4 Kota Jambi diduga tetap menggelar acara perpisahan yang disertai pungutan biaya pada 28 Mei 2025, bertepatan dengan HUT Kota Jambi. Kegiatan tersebut bahkan melibatkan pungutan lintas angkatan, yakni Rp150 ribu untuk siswa kelas IX, Rp70 ribu untuk kelas VIII, dan Rp60 ribu untuk kelas VII.
Ketua DPW Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Provinsi Jambi, Yoshe Rizal, SH, menyebut kegiatan itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap arahan kepala daerah.
“Kepala sekolah seolah menutup mata terhadap larangan yang sudah jelas. Bahkan Dinas Pendidikan pun terkesan membiarkan, karena tidak ada edaran lanjutan yang memperkuat instruksi tersebut,” kata Yoshe kepada wartawan.
Yoshe menambahkan, pungutan dilakukan melalui grup WhatsApp orang tua dan siswa tanpa ada surat resmi dari sekolah atau komite. Informasi hanya disampaikan secara lisan dengan alasan surat menyusul.
“Bayangkan jumlah yang dikumpulkan dari tiga angkatan. Jika melihat skala acaranya, jelas tidak sebanding. Ini sangat membebani orang tua siswa, apalagi di tengah kondisi ekonomi sulit,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti kehadiran perwakilan Dinas Pendidikan dalam acara tersebut sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi, saat dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Terima kasih atas informasinya. Nanti saya minta Kabid SMP dan pengawas mengecek langsung ke sekolah,” ujarnya melalui pesan singkat.
Sebagaimana diketahui, Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2025 dikeluarkan pada 21 April 2025. Instruksi itu melarang pungutan dalam bentuk apa pun dalam kegiatan perpisahan, wisuda, atau purnawiyata. Kegiatan harus bersifat edukatif, sederhana, dan tidak membebani orang tua siswa.
Instruksi tersebut juga mewajibkan sekolah menggelar rapat koordinasi dengan komite dan orang tua siswa, serta melaporkan rencana kegiatan ke Dinas Pendidikan. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dilarang menarik pungutan secara individu maupun kolektif. Pengawas dan penilik diminta aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. (***)
Discussion about this post