GMSMEDIA.CO.ID- Pemerintah Kota Jambi menargetkan kawasan Pasar Talang Banjar bersih dari pedagang kaki lima (PKL) liar paling lambat pada 10 Juni 2025. Para pedagang yang selama ini menempati badan jalan akan direlokasi ke Pasar Angso Duo yang kini sedang dalam tahap akhir pendataan dan sosialisasi.
Hal ini disampaikan Wali Kota Jambi, Maulana, saat meninjau langsung kondisi pasar pada Jumat (23/5). Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi Wakil Wali Kota Jambi Diza dan Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga.
“Per 10 Juni nanti, pasar ini harus bersih dari PKL liar. Semua pedagang wajib menempati lokasi baru di Angso Duo,” tegas Maulana kepada awak media.
Ia menambahkan, setelah proses relokasi rampung, Pemkot akan menata kawasan pasar dengan pembangunan median jalan dan trotoar secara bertahap hingga ke wilayah Payo Selincah. Langkah ini bertujuan mengurangi kemacetan dan memperindah tata kota, sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih nyaman bagi masyarakat.
Rencana penataan tersebut mendapat tanggapan dari pengamat hukum dan kebijakan publik Firmansyah, SH, MH. Ia menilai, relokasi PKL harus dibarengi dengan pembaruan regulasi yang lebih adaptif dan berpihak kepada pedagang, namun tetap menjamin ketertiban umum.
“Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2016 sebenarnya sudah mengatur tentang PKL. Namun, Perwali ini perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini. Wali Kota Jambi yang baru perlu menerbitkan Perwali baru yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Menurut Firmansyah, Perwali baru sebaiknya tidak hanya mengatur lokasi dan jadwal usaha, tetapi juga menetapkan hak dan kewajiban PKL seperti izin usaha, retribusi, dan kewajiban menjaga kebersihan. Ia juga mendorong agar Perwali memuat program pemberdayaan PKL seperti pelatihan, akses permodalan, serta fasilitasi pemasaran.
“Penataan bukan hanya soal penggusuran. Pemerintah juga harus memberdayakan PKL agar mereka dapat tumbuh dalam ekosistem ekonomi yang tertib dan berkelanjutan,” kata Firmansyah.
Ia menambahkan, penindakan terhadap pedagang nakal juga harus memiliki dasar hukum yang kuat. “PKL yang melanggar bisa dikenai sanksi melalui Perwali, mulai dari teguran, peringatan, hingga pencabutan izin atau pembongkaran gerobak. Ini penting agar Satpol PP dan Dishub punya payung hukum dalam bertindak,” ujarnya.
Firmansyah mencontohkan masih maraknya PKL liar di sepanjang jalan Talang Banjar menuju Selincah yang selama ini kerap menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan.
“Kota Jambi butuh tata kelola yang tegas dan manusiawi. Dengan penataan yang baik dan dukungan semua pihak, visi Jambi sebagai kota yang bersih, aman, dan tertib bisa terwujud,” tutupnya.(zir)
Discussion about this post