GMSMEDIA.CO.ID-Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M menyatakan komitmennya untuk memaksimalkan pemanfaatan Terminal Rawasari yang hingga kini belum difungsikan secara optimal. Terminal yang dibangun dengan dana pinjaman sebesar Rp15 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu kini menjadi sorotan publik karena terbengkalai.
“Ini menjadi perhatian kami. Kami berikhtiar agar Terminal Rawasari bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” kata Maulana kepada wartawan.
Terminal yang berada di kawasan Pasar Kota Jambi itu awalnya dirancang sebagai pusat aktivitas angkutan kota (angkot) dan relokasi pedagang kaki lima (PKL). Namun, kondisi di lapangan menunjukkan terminal justru tampak kosong, sepi, dan tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Kritik datang dari berbagai kalangan, salah satunya pengacara Firmansyah, SH, MH. Ia menilai proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan negara jika tidak segera difungsikan sesuai peruntukannya.
“Sejak awal, urgensi proyek ini sudah dipertanyakan masyarakat. Sekarang terbukti, terminalnya mangkrak dan tak memberi manfaat nyata,” ujarnya.
Firmansyah menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, proyek pembangunan yang tidak berdampak positif dan menimbulkan kerugian negara, baik karena kelalaian maupun keputusan yang tidak akuntabel, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ia juga mengkritik wacana perubahan fungsi terminal menjadi ruang kreatif bagi anak muda. Menurutnya, perubahan semacam itu tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jangan asal-alih fungsi. Ini aset pemerintah daerah, bukan milik pribadi. Harus ada kejelasan dasar hukum bila ingin mengalihfungsikan Terminal Rawasari itu,” katanya.
Firmansyah menyarankan agar Pemerintah Kota Jambi kembali pada tujuan awal pembangunan terminal, yakni menata PKL dan sektor transportasi. Jika hal itu tidak memungkinkan, maka perlu ada revisi formal terhadap rencana dan dasar hukum proyek tersebut.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek pembangunan, termasuk Terminal Rawasari.
“DPRD jangan diam saja dalam fungsi pengawasan. Pembangunan harus transparan. Akses terhadap dokumen perencanaan dan realisasi proyek adalah hak masyarakat,” tambahnya.(zir)
Discussion about this post